TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menjalankan sejumlah agenda pembenahan pasar modal dalam 100 hari pertama kepemimpinan Direksi periode 2026–2030. Reformasi yang dilakukan mencakup peningkatan transparansi perdagangan, penguatan kualitas perusahaan tercatat, perluasan instrumen investasi, hingga peningkatan daya tarik pasar bagi investor domestik maupun global.
Sejak dilantik pada 29 Juni 2026, jajaran direksi baru mengarahkan berbagai kebijakan untuk membangun pasar modal yang lebih kredibel, likuid, dan kompetitif. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Master Plan BEI 2026–2030 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas ekosistem investasi Indonesia.
Salah satu fokus utama reformasi adalah memperbaiki mekanisme perdagangan agar pembentukan harga saham berlangsung lebih transparan dan mencerminkan kondisi pasar secara wajar.
BEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan memasukkan indikator price impact ratio untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Evaluasi berkala juga dilakukan agar mekanisme tersebut mampu mengikuti perkembangan pasar.
Selain itu, sejak 28 September 2026, batas minimum harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan ini disertai penyesuaian batas auto rejection untuk mendukung aktivitas perdagangan dan proses pembentukan harga.
Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus turut dilakukan dengan tetap memperhatikan proses penemuan harga (price discovery) serta perlindungan investor.
Dari sisi pencatatan, BEI memperkuat persyaratan keuangan dan fundamental bagi calon perusahaan tercatat. Penghitungan free float juga disempurnakan untuk meningkatkan keterbukaan kepemilikan saham publik dan menjaga integritas pasar.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada sekaligus pengamat pasar modal, Prof. Eduardus Tandelilin, menilai kebijakan yang dijalankan direksi baru menunjukkan arah pembenahan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Menurutnya, peningkatan kredibilitas dan kualitas pasar harus menjadi landasan utama agar pasar modal Indonesia mampu bersaing dan memperoleh kepercayaan investor.
Ia menilai reformasi tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan nilai transaksi atau kapitalisasi pasar. Transparansi, tata kelola, serta kualitas pembentukan harga juga menjadi faktor penting dalam membangun pasar yang sehat.
BEI turut memperluas alternatif investasi untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada pelaku pasar. Pada 10 Agustus 2026, lima produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas dari lima Manajer Investasi mulai tercatat di bursa.
Hingga 8 Oktober 2026, jumlah ETF Emas bertambah menjadi tujuh produk yang dikelola tujuh Manajer Investasi. Kehadiran instrumen tersebut membuka alternatif diversifikasi portofolio bagi investor.
BEI juga mulai menerapkan mekanisme Intraday Short Selling (IDSS) pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, fasilitas ini didukung dua Anggota Bursa dengan lima saham sebagai aset acuan (underlying).
Dalam periode perdagangan hingga 8 Oktober 2026, nilai transaksi short selling tercatat rata-rata Rp1,68 miliar per hari.
Eduardus menilai penambahan instrumen dan strategi transaksi dapat membantu memperdalam pasar. Namun, pemahaman investor terhadap karakteristik dan risiko setiap produk tetap diperlukan agar keputusan investasi dilakukan secara terukur.
Komitmen terhadap pembiayaan berkelanjutan diwujudkan melalui peluncuran IDX Green Equity Designation pada 31 Juli 2026. Inisiatif ini ditujukan untuk meningkatkan visibilitas dan transparansi saham yang memenuhi kriteria berbasis hijau sekaligus membuka peluang akses pendanaan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat.
Di sisi lain, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 32 juta. Pertumbuhan tersebut memperlihatkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi.
Meski demikian, peningkatan jumlah investor perlu diikuti penguatan literasi keuangan, pemahaman risiko, dan kebiasaan berinvestasi jangka panjang.
Eduardus menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah mendorong investor agar tidak sekadar terdaftar, tetapi juga aktif dan memahami instrumen yang dipilih.
Reformasi BEI juga menyentuh aspek fundamental, termasuk transparansi kepemilikan, klasifikasi investor, penerapan ketentuan minimum free float 15%, serta penyempurnaan metodologi HSC. Agenda tersebut dijalankan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurut Eduardus, investor global mempertimbangkan kualitas tata kelola, keterbukaan kepemilikan, ketersediaan saham publik, dan integritas perdagangan sebelum menentukan pilihan investasi.
Seratus hari pertama kepemimpinan direksi baru belum cukup untuk mengukur seluruh dampak reformasi. Namun, berbagai kebijakan tersebut menunjukkan arah pembangunan pasar modal yang lebih transparan, likuid, dan beragam.
Keberlanjutan implementasi menjadi faktor penentu agar pertumbuhan pasar tidak hanya terlihat dari ukurannya, tetapi juga dari kualitas, ketahanan, serta tingkat kepercayaan investor.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra