Skip to main content

237 Peserta PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah Tidak Lulus Administrasi

237 Peserta PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah Tidak Lulus Administrasi.Rabu(18/10)(ft : Herdianson teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><<  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengecewakan sebanyak 237 peserta. Mereka dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses administrasi. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng menunjukkan bahwa peserta yang TMS jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang memenuhi syarat (MS) atau lulus administrasi.

Dalam pengumuman ini, hanya 194 calon PPPK yang berhasil memenuhi syarat administrasi. Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si, menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi yang telah dilakukan, ada peserta yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Peserta yang memenuhi syarat dinyatakan lulus administrasi.

"Total peserta yang mendaftar sebanyak 431 orang, hanya 194 yang memenuhi syarat administrasi, sementara 237 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi, peserta yang tidak memenuhi syarat jauh lebih banyak dari yang memenuhi syarat. Verifikasi berkas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Apileslipi.

Beberapa alasan yang membuat peserta dinyatakan TMS meliputi surat pengalaman bekerja yang tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, masa kerja atau pengalaman kerja yang belum mencapai dua tahun, klasifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas yang tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

"Selain itu, banyak peserta yang mengunggah fotokopi dokumen daripada dokumen asli, surat pernyataan yang tidak sesuai dengan format yang diminta, surat lamaran yang tidak sesuai dengan alamat yang dituju, dan kategori yang dilamar tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Inilah beberapa kesalahan yang mengakibatkan peserta dinyatakan TMS," tambah Apileslipi.

Dia juga menambahkan bahwa peserta PPPK yang tidak puas atau tidak setuju dengan keputusan tersebut memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan. Sanggahan ini akan diproses dan diverifikasi ulang oleh Panitia Seleksi (Pansel). Hasil akhir sanggahan akan diumumkan pada tanggal 22 - 28 Oktober.

Masa sanggah berlangsung dari tanggal 19 hingga 21 Oktober, sementara jawaban dari Pansel akan diberikan mulai tanggal 19 hingga 23 Oktober. Hasil akhir pasca sanggahan akan diumumkan antara tanggal 22 hingga 28 Oktober.

Pewarta : HerdiansonEditing : Adi Saputra