TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, resmi dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap II atau P21. Proses pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu (17/9/2025).
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, menyampaikan bahwa pelimpahan tidak hanya menyangkut tersangka, tetapi juga barang bukti yang akan digunakan sebagai dasar pembuktian di persidangan.
“Hari ini Kejati Bengkulu secara resmi melimpahkan tersangka Ahmad Kanedi berikut barang bukti terkait perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM. Setelah pelimpahan ini, tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya tim penuntut akan segera menyiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Yeni.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan cukup signifikan, yakni berupa dokumen-dokumen yang dikemas dalam tujuh kotak besar. “Semua dokumen itu akan menjadi bahan pembuktian penting saat proses persidangan berlangsung,” tambahnya.
Untuk memperkuat proses penuntutan, Kejati Bengkulu bersama Kejari Bengkulu telah membentuk tim gabungan yang beranggotakan delapan jaksa. Tim inilah yang akan bertugas sebagai JPU dalam kasus besar tersebut.
Kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu mencuat setelah hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan auditor independen menemukan adanya kebocoran keuangan daerah. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat praktik korupsi itu ditaksir mencapai Rp194 miliar. Nilai tersebut dianggap merugikan daerah sekaligus menghambat potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan kota.
Selain Ahmad Kanedi, penyidik juga telah menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Chandra D Putra (mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi), dan Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).
Tak hanya berhenti pada kasus utama, Kejati Bengkulu juga mengembangkan penyidikan hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan erat dengan pengelolaan Mega Mall dan PTM. Dalam pengembangan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka tambahan. Namun identitas lengkap ketiganya belum dipublikasikan ke publik.
Yeni menegaskan, pihak kejaksaan akan bekerja profesional dan transparan agar kasus ini dapat diusut tuntas. “Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar,” pungkasnya.
Dengan telah dilimpahkannya berkas tahap II, masyarakat kini menanti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus ini diyakini akan menjadi salah satu persidangan korupsi terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. Publik berharap pengadilan dapat mengungkap fakta-fakta secara terang benderang serta memberikan putusan yang adil.
Pewarta : Amg
Editng : AdI Saputra