Skip to main content

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara dan TAPD Bahas Lima Raperda Prioritas Tahun 2025

Bapemperda DPRD Bengkulu Utara dan TAPD Bahas Lima Raperda Prioritas Tahun 2025

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat tertutup bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat Komisi Gabungan DPRD Bengkulu Utara, Selasa (6/5/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan dalam masa sidang kedua tahun 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, yang didampingi oleh seluruh anggota Bapemperda. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, beserta jajaran tim pengusul peraturan daerah.

Dalam keterangannya, Ketua Bapemperda Tommy Sitompul menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan produk hukum daerah. Menurutnya, pada masa sidang kedua tahun ini, terdapat lima Raperda yang menjadi fokus utama pembahasan.

"Pada rapat Bapemperda bersama TAPD hari ini, kami membahas lima Raperda yang akan diprioritaskan dalam sidang mendatang. Raperda tersebut meliputi: pertama, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024; kedua, perubahan APBD tahun 2025; ketiga, Raperda tentang perlindungan terhadap korban kekerasan anak dan perempuan; keempat, Raperda tentang hak-hak penyandang disabilitas; dan kelima, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025–2029," ungkap Tommy.

Ia menegaskan bahwa seluruh Raperda yang dibahas ini bersifat strategis karena menyangkut kepentingan daerah jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, koordinasi awal bersama TAPD dinilai penting untuk mempercepat proses pembahasan, sekaligus memastikan setiap rancangan regulasi telah melalui kajian awal yang matang, baik dari sisi substansi hukum maupun kebutuhan masyarakat.

Tommy juga menambahkan, proses pembahasan Raperda tidak hanya dilakukan secara formal dalam sidang, namun juga melibatkan konsultasi publik dan pendapat dari para pemangku kepentingan. “Beberapa Raperda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perlindungan perempuan dan anak serta hak penyandang disabilitas, akan kita buka ruang konsultasi publiknya agar Perda yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan responsif,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, S.H., M.H., yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa pihak Sekretariat DPRD berkomitmen mendukung penuh jalannya pembahasan Raperda, baik dari sisi administrasi maupun keuangan.

“Kami dari sekretariat tentu menjalankan tugas sesuai dengan fungsi kami, yakni menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan yang menunjang kelancaran tugas dan fungsi legislasi anggota Dewan. Selain itu, kami juga mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan proses pembahasan Raperda agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Eka Hendriyadi.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antar perangkat daerah sangat diperlukan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan peraturan daerah. Terlebih, Raperda yang akan dibahas kali ini merupakan usulan penting yang tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, tetapi juga perlindungan kelompok rentan dan arah pembangunan jangka menengah daerah.

Rapat yang berlangsung secara tertutup ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan daerah yang berbasis hukum serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Setelah pertemuan ini, Bapemperda bersama TAPD akan melanjutkan tahapan harmonisasi hingga ke proses pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Sebagai catatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi strategis dalam menyusun program legislasi daerah, mengoordinasikan pembahasan Raperda, serta memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

Dengan ditetapkannya lima Raperda prioritas tersebut, DPRD Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Proses pembahasan pun akan terus dikawal agar seluruh Raperda yang telah disusun dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang telah direncanakan.

(adv).

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra