Skip to main content

Bapenda Bengkulu Tertibkan Juru Parkir Zona 5, Tegaskan Larangan Pengalihan SPT

Bapenda Bengkulu Tertibkan Juru Parkir Zona 5, Tegaskan Larangan Pengalihan SPT

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pendataan ulang sekaligus penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang beroperasi di Zona 5, khususnya di kawasan KZ Abidin 1, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata sistem perparkiran agar berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengalihan tugas pengelolaan parkir oleh pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) resmi kepada pihak lain yang tidak terdaftar. Praktik semacam ini dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Penertiban yang dilakukan Bapenda berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, secara jelas diatur bahwa pengelolaan parkir hanya boleh dilakukan oleh jukir yang memiliki SPT resmi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pemegang SPT wajib menjalankan tugas secara langsung dan bertanggung jawab penuh atas lokasi parkir yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran, terutama terkait pengalihan tugas.

“Pemegang SPT dilarang keras menyerahkan atau mengalihkan pengelolaan parkir kepada orang lain. Jika ditemukan pelanggaran tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan SPT,” tegas Indra Gunawan di sela-sela kegiatan pendataan.

Menurut Indra, penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah pembinaan agar sistem perparkiran di Kota Bengkulu tertata lebih baik. Dengan jukir yang terdata dan bertugas sesuai ketentuan, diharapkan pengelolaan parkir menjadi lebih profesional, tertib, dan akuntabel.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan seluruh retribusi parkir yang dipungut dari masyarakat dapat disetorkan ke kas daerah secara optimal dan transparan. Bapenda menilai, kebocoran retribusi kerap terjadi akibat pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan, termasuk praktik pengalihan tugas kepada pihak ketiga.

Dalam pendataan ulang tersebut, petugas Bapenda turut memeriksa kelengkapan administrasi jukir, mencocokkan identitas pemegang SPT, serta memberikan sosialisasi singkat mengenai hak dan kewajiban jukir resmi. Jukir juga diingatkan agar mematuhi tarif parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bapenda Kota Bengkulu berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di seluruh zona parkir. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra