Skip to main content

Bapenda Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Opsen Pajak dan Program Jemput PBB-P2 2025

Bapenda Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Opsen Pajak dan Program Jemput PBB-P2 2025

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengambil langkah strategis dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Melalui kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak dan Sosialisasi Program Jemput Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, pemerintah kota berupaya memperkuat koordinasi dengan aparatur wilayah demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara ini digelar pada Senin (24/11/25) di Nala Sea Side Hotel dan dihadiri oleh seluruh camat serta lurah se-Kota Bengkulu.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi mengenai kewajiban perpajakan daerah, baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat. Hadir pula perwakilan dari Bapenda Provinsi Bengkulu dan Jasa Raharja sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam penguatan tata kelola penerimaan daerah.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada para lurah. Proses ini dilakukan secara simbolis dan disaksikan para camat sebagai bentuk komitmen kolaboratif dalam mendistribusikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Melalui langkah ini, Bapenda berharap para lurah dapat lebih aktif menjangkau wajib pajak di wilayah masing-masing agar penyampaian SPTPD berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dalam paparan materinya, Nurlia Dewi menegaskan bahwa pemahaman mengenai pajak daerah harus terus ditingkatkan, karena pembayaran pajak merupakan salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan. Menurutnya, aparatur kecamatan dan kelurahan memiliki peran krusial sebagai ujung tombak pemerintah dalam memberikan edukasi dan memastikan masyarakat memenuhi kewajibannya.

“Lurah diminta untuk berperan aktif dalam mendistribusikan SPTPD yang telah disiapkan. Peran ini sangat penting untuk memastikan informasi pajak sampai langsung kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu,” ujar Nurlia.

Ia juga menjelaskan mengenai opsen atau pajak kendaraan bermotor (PKB), yang sebelumnya menjadi bagian dari dana bagi hasil provinsi. Mulai tahun ini, pajak tersebut telah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Dengan perubahan status ini, Bapenda menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan strategi penagihan agar penerimaan PAD dari sektor PKB dan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBMKB) dapat tercapai secara optimal.

“Jika PKB sudah menjadi PAD, artinya ini pajak yang harus kita tagihkan secara bersama-sama. Kota Bengkulu memperoleh 66 persen sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, kita harus membantu provinsi dalam proses pemungutan, bukan hanya menerima hasilnya,” tegas Lia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kota Bengkulu berharap seluruh aparatur wilayah mampu menjalankan peran lebih maksimal dalam melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan terkait kewajiban pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, pemerintah meyakini pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan.

Pewarta  : Amg

Editing : Adi Saputra