TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi mengenai netralitas Kepala Desa (Kades) di seluruh Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara yang berlangsung pada tanggal 20 September 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa para Kades dapat menjaga netralitas mereka selama proses Pilkada berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep, menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut, Bawaslu mengundang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkulu Tengah serta Forum Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Melalui kegiatan ini, Bawaslu bersama APDESI menandatangani nota kesepakatan terkait pentingnya menjaga netralitas para Kades dalam Pilkada.
“Dalam nota kesepakatan ini, kita mengajak seluruh Kepala Desa di Bengkulu Tengah untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pilkada. Selain itu, kami juga menekankan bahwa setiap Kades harus netral dalam Pilkada. Ini merupakan kesepakatan yang sudah disepakati bersama,” ujar Evi.
Evi juga menekankan bahwa netralitas para Kades sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi yang sehat. Ia mengingatkan bahwa Kades tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, baik dalam kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, hajatan, maupun acara-acara lainnya. “Kami meminta kepada para Kades untuk turut mengawasi jalannya Pilkada dan tidak memberikan ruang bagi kampanye dalam kegiatan masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Evi juga menegaskan bahwa Kades tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis. Ini berarti bahwa mereka tidak boleh hadir atau berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan oleh calon kepala daerah (Cakada). Ia membedakan peran Kades dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana ASN diperbolehkan hadir dan mendengarkan, namun tidak boleh aktif atau berpartisipasi dalam kampanye.
“Kepala Desa dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi masyarakat atau menghadiri acara yang diadakan oleh Cakada, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati. Tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh seluruh perangkat desa,” tegas Evi.
Bawaslu juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan Kades yang tidak bersikap netral. Evi menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Kades yang melanggar aturan ini. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. "Untuk sanksi berat, kami bisa merekomendasikan pemecatan kepada Bupati jika terbukti ada pelanggaran serius terkait netralitas," jelasnya.
Ketua APDESI Kabupaten Bengkulu Tengah, Mulyantoni, juga mendukung penuh inisiatif Bawaslu dalam menjaga netralitas para Kades. Ia menegaskan bahwa APDESI Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen untuk bersikap netral dalam Pilkada tahun ini.
“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh Bawaslu untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. APDESI Kabupaten Bengkulu Tengah ingin menegaskan bahwa kami selalu netral dan tidak berpihak dalam proses politik ini. Melalui kegiatan ini, kami ingin membantah tuduhan bahwa APDESI tidak netral,” ujar Mulyantoni.
Mulyantoni juga mengajak seluruh Kades dan perangkat desa di Bengkulu Tengah untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada. Menurutnya, menjaga netralitas merupakan hal yang sangat penting karena telah diatur dalam berbagai regulasi, dan hal ini seharusnya sudah dipahami oleh seluruh Kepala Desa.
"Kami sudah menyampaikan pentingnya netralitas ini sejak Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang lalu. Harapannya, dengan adanya nota kesepakatan ini, para Kades akan lebih memahami peran mereka dalam menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung," tambahnya.
Mulyantoni juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan dikenakan kepada siapa saja yang terbukti tidak netral. "Semoga dengan adanya perjanjian ini, seluruh Kades di Bengkulu Tengah dapat melaksanakan tugas mereka dengan bijak dan profesional. Jika ada yang melanggar, sanksi berat menanti," pungkasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi dan nota kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat berjalan dengan baik dan bersih dari pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan netralitas Kepala Desa.
Pewarta: Rizon
Editing: Adi Saputra