Skip to main content

Bea Cukai Jember Sita 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Miliar

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai dalam penindakan di wilayah Jember dan Bondowoso. Sebanyak lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal disita dalam dua operasi tersebut.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sasaran penindakan Bea Cukai Jember. Dalam dua operasi yang dilakukan di wilayah Jember dan Bondowoso, petugas mengamankan sebanyak 1.343.120 batang rokok tanpa pita cukai yang diketahui akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Dari dua penindakan tersebut, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan lebih dari Rp1,3 miliar.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Selasa sore, 15 September 2026, di sebuah gudang jasa ekspedisi di wilayah Rambipuji, Kabupaten Jember. Petugas Bea Cukai Jember menemukan indikasi pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jalur distribusi antardaerah.

Rokok tersebut diketahui berasal dari Sampang, Madura. Barang kemudian dibawa menggunakan kendaraan pikap menuju Jember sebelum dikirim kembali melalui jasa ekspedisi dan layanan perdagangan elektronik.

Pola tersebut diduga digunakan untuk memecah jalur distribusi sehingga pengiriman tidak terpusat pada satu lokasi. Dengan cara itu, barang dikirim dalam sejumlah paket menuju berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah mobil pikap berikut pengemudi berinisial MSN dan kernet berinisial MF.

Dari pemeriksaan terhadap barang yang akan dikirim, petugas menemukan 334 paket berisi sebanyak 487.520 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Rokok tersebut rencananya dikirim menuju berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Nilai barang bukti pada penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp727,3 juta, sementara potensi kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai tersebut mencapai sekitar Rp474,3 juta.

Pengungkapan kemudian berkembang ke lokasi kedua. Pada Senin, 5 Oktober 2026, Tim Penindakan Bea Cukai Jember melakukan patroli di sebuah gudang ekspedisi di kawasan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso.

Kecurigaan petugas muncul ketika melihat ratusan koli dengan bentuk paket seragam yang baru saja diturunkan dari sebuah truk. Bersama pengelola jasa ekspedisi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi paket tersebut.

Hasil pemeriksaan kembali menemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Sebanyak 535 paket berisi 855.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Untuk penindakan kedua, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp1,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp837,6 juta.

Seluruh barang bukti dari kedua penindakan kini diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk menjalani proses lebih lanjut.

Khusus perkara penindakan pertama, proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penindakan tersebut menunjukkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dan pengiriman antardaerah menjadi perhatian aparat. Bea Cukai Jember terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menekan distribusi produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Dengan ditemukannya lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal dalam dua operasi, pengawasan terhadap pola pengiriman dan distribusi menjadi salah satu bagian penting dalam pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pewarta: Roni
Editing: Adi Saputra