Skip to main content

BNN Provinsi Bengkulu Fokus mewujudkan Desa Bersih Narkoba

PROVINSI BENGKULU

PROVINSI BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.COM >>> Badan Narkotika Nasional Provinsi  Bengkulu telah melaksanakan Kegiatan Non DIPA yakni Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Pelajar dan Masyarakat, Desa Panca Mukti, Kecamatan  Pondok Kelapa , Kabupaten  Bengkulu Tengah. Kamis, tanggal 25 Juli 2019, Pukul : 09.00 Wib

Kegiatan ini terselenggara atas Kerjasama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Bengkulu, Periode 88 Kelompok 30 Desa Panca Mukti, Kecamatan Pondok Kelapa , Kababupaten Bengkulu Tengah.Peserta pada kegiatan ini berjumlah 55 org yang merupakan Siswa-Siswi MTS Desa Panca Mukti, Masyarakat, Karang Taruna dan Aparatur Desa Panca Mukti, Kecamatan , Pondok Kelapa , Kababupaten Bengkulu Tengah.Dalam acara penyuluhan bahaya Narkotika tersebut yang menjadi Narasumber yaitu Bpk.Hartono dan saudara  Ariyanto.Dalam Kegiatan tersebut tampak hadir Kepala Desa Panca Mukti Bapak Randi Didampingi oleh Kepala Dusun.

PROVINSI BENGKULU

Dalam sambutannya Kepala Desa Bapak Randi menjelaskan’’ Siap mendukung dan menjalankan program P4GN yang diselenggarakan BNN Provinsi Bengkulu dan kedepannya akan diatur dalam program Desa. Beliau juga siap untuk menciftakan Desa Bersih Narkoba dan menjadi pioner di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam materinya Narasumber bapak Hartono menyampaikan ‘’Tentang Definisi Narkotika sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009, gambaran penyalahgunaan narkoba, berbagai jenis narkotika yang sering digunakan berserta dampaknya secara fisik dan psikologis serta Layanan Rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNN.

Hartono  juga menambahkan” Perlunya peran Keluarga dan Masyarakat dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dilingkungannya. Orang tua harus jd garda terdepan dalam keluarga untuk menangkal penyalahgunaan narkoba’’jelasnya.

Menurut Ariyanto sebagai narasumber kedua mengatakan ‘’Kami selaku Orang  BNN Harus melibatkan desa dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Ariyanto menyebut hal ini sebagai strategi yang tepat mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin kamtibmas agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa.PROVINSI BENGKULU

Untuk menciptakan hal tersebut tentunya desa harus jadi garda terdepan dalam upaya P4GN dan menjamin warganya tidak menjadi penyalahguna narkoba maupun mnjadi pengedar narkoba.Peran desa dalam P4GN demi terwujudnya kamtibmas dapat dirumuskan dalam RPJMDes  serta dianggarkan dan diatur dalam Anggaran Dana Desa.

 “Perlu keterlibatan semua pihak dalam pelaksanaan program P4GN. Hal  Ini dapat tercapai apabila semua unsur yang ada di desa, yang meliputi PKK, posyandu, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh adat, karang taruna saling bahu-membahu menciftakan kondisi tersebut,”ucar ari.

Ariyanto juga mendambahkan “Dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk dapat memerangi narkoba. Dalam konteks itu, maka dukungan pemerintah desa sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat perdesaan. Narkoba harus menjadi musuh bersama, bukan hanya bagi pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah dalam hal ini khususnya pemerintah kabupaten bengkulu tengah”tutup Ari.(ameng-ambo)