Skip to main content

BPD Miliki Peran Strategis dalam Menjaga Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Miliki Peran Strategis dalam Menjaga Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - ‎Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Keberadaan BPD menjadi representasi masyarakat desa dalam memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah desa berjalan sesuai dengan peraturan serta aspirasi warga.

‎BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Melalui fungsi tersebut, BPD diharapkan mampu menjadi penyeimbang (check and balance) dalam roda pemerintahan desa.

‎Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis. Masa keanggotaan BPD berlangsung selama enam tahun sejak pengucapan sumpah atau janji, dan dapat dipilih kembali paling banyak tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

‎Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Penetapan jumlah anggota tersebut mempertimbangkan luas wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

‎Dalam menjalankan tugasnya, BPD memiliki sejumlah hak, antara lain melakukan pengawasan dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, menyatakan pendapat terhadap pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, BPD juga berhak memperoleh biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

‎Sementara itu, setiap anggota BPD juga memiliki hak individual, seperti mengajukan usulan Rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, serta memilih dan dipilih. Anggota BPD juga berhak menerima tunjangan yang bersumber dari APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Di sisi lain, anggota BPD memiliki kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban tersebut meliputi memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga keutuhan NKRI, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

‎Anggota BPD juga diwajibkan menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
‎Untuk menjaga integritas lembaga, anggota BPD dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, maupun merangkap jabatan tertentu.

Selain itu, anggota BPD juga dilarang menjadi pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, serta anggota atau pengurus organisasi terlarang.
‎Dengan peran, hak, kewajiban, dan larangan yang telah diatur secara jelas, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara profesional dan berintegritas. Keberadaan BPD yang kuat dan independen menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra