SELUMA.TEROPONG PUBLIK.COM - Sebanyak delapan orang ASN yang terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Kabupaten Seluma, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK PTDH yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma, Bundra Jaya.
Hal ini disampaikan, Kabag Hukum Setda Seluma, Nurfadlia menurutnya, dari delapan ASN tersebut. Tiga ASN sudah menggelar sidang persiapan berkas. Sedangkan lima ASN lagi baru mengajukan gugatan baru.
"Tiga ASN yang sudah masuk dalam persidangan. Lima ASN lagi ngajukan gugatan baru dan banding Administratif, dan masih proses pengajuan keberatan, " kata Nurfadilia kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Disampaikannya, sesuai dengan gugatan karena sesuai PerMA nomor 5 tahun 2018, penggugat SK PDTH harus mewajibkan melewati upaya keberatan dan banding administrasi sebelum melakukan upaya gugatan SK PDTH itu sendiri.
"Sesuai perMA no 5 tahun 2018, ASN yabg melakukan gugatan SK PDTH harus melewati upaya keberatan dan banding administratif terlebih dahulu, seperti yang dilakukan lima ASN PDTH yang baru menggugat, saat ini tinggal kita balas, "ujar Nurfadilia.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 lalu, Pemda Seluma Memberhentikan sebanyak 27 ASN terkait kasus korupsi memacu pada peraturan KASN tersebut.
Dengan dikeluarkannya SK PDTH oleh Bupati Seluma maka pihak Pemkab menerima apabila ASN tersebut melakukan gugatan. Hanya saja saat ini baru ada 8 orang yang menggugat.
Karena SK diterbitkan Bupati maka pihaknya siap untuk mengikuti proses tergugat.
"Pemkab akan siap mengikuti proses gugatan ASN PDTH, karena yang digugat tersebut SK yang diterbitkan oleh Bupati Seluma, "jelas Nurfadilia. (YI)