TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menegaskan kembali komitmennya dalam memperjuangkan pengambilalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM) yang izinnya telah berakhir sejak tahun 2021. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH., M.H., pada Kamis (15/5/2025) pukul 13.00 WIB di Kantor BPN Kanwil Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Zurdi menyoroti minimnya kontribusi PT. TUM terhadap pembangunan daerah selama masa beroperasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada manfaat signifikan yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kepahiang, baik dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun kelestarian lingkungan.
“Kalau tidak memberikan dampak positif bagi daerah, lebih baik lahan tersebut dikelola langsung oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati tegas.
Ia menjelaskan bahwa pengambilalihan lahan eks-HGU PT. TUM merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, potensi lahan yang sebelumnya dikuasai swasta ini dapat dioptimalkan untuk mendorong sektor ekonomi dan pariwisata lokal.
“Langkah ini bukan sekadar pengambilalihan aset, tetapi bagian dari upaya menciptakan nilai tambah bagi masyarakat Kepahiang,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan bekas HGU menjadi kawasan agrowisata bertema “Kampung Kopi Kepahiang”. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga sekitar.
“Kami ingin mengembangkan kawasan tersebut menjadi destinasi agrowisata yang menarik, yang tidak hanya menghasilkan PAD, tetapi juga membuka lapangan kerja melalui penginapan, rumah makan, dan produk UMKM,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap agar BPN Wilayah Bengkulu dapat mendukung proses pengalihan aset ini ke pemerintah daerah. Mengingat wewenang pengelolaan HGU berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dukungan dari Kanwil sangat dibutuhkan untuk memperkuat posisi daerah di tingkat pusat.
Turut hadir dalam audiensi tersebut antara lain Asisten Pemerintahan Husni Thamrin, Kepala DPMPTSP Kepahiang, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, serta Kepala BPN Kabupaten Kepahiang.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kanwil Bengkulu, Indera Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan membawa hal ini ke tingkat pusat agar ada kejelasan mengenai status lahan tersebut dan potensi pengalihannya untuk kepentingan daerah,” ujar Indera.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari transformasi kawasan eks-HGU menjadi pusat kegiatan ekonomi dan wisata berbasis potensi lokal di Kabupaten Kepahiang.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra