TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Merasa lahannya diserobot oleh perusahaan tambang batu bara, seorang warga bernama Jumawi bersama kuasa hukumnya, Walius Putrawan SH, melakukan pemasangan plang di atas lahan seluas lebih kurang 3 hektare di wilayah Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur.
Aksi pemasangan plang berupa spanduk pemberitahuan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan oleh PT Bukit Bara Alam (BBA). Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari PT BBA dan pihak CV Tanah Persada Lahat (CVPL) yang diduga terlibat dalam proses pembebasan lahan.
“Kami lakukan upaya ini sebagai langkah untuk meminta hak kami sebagai pemilik sah lahan. Dimana secara diam-diam, lahan milik Pak Jumawi diserobot tanpa adanya pemberitahuan atau pembebasan yang sah,” ujar kuasa hukum Jumawi, Walius Putrawan SH.
Walius menyatakan, kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa surat atau seperadik tanah yang telah diurus dan disahkan sejak tahun 2011.
Menurutnya, pihak CVPL menyatakan akan meneruskan permasalahan tersebut ke manajemen dan membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Tadi saat kami memasang plang, pihak CVPL datang dan menyampaikan akan meneruskan hal ini ke manajemen. Kita juga siap tempuh jalur hukum,” tambah Walius.
Ia juga meminta agar plang yang telah dipasang tidak dibongkar sebelum ada penyelesaian yang jelas terhadap konflik lahan tersebut.
Perwakilan CVPL, Eki, saat dimintai keterangan, menyatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada manajemen. “Kita akan sampaikan dulu hal ini ke manajemen,” ujarnya singkat.
Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 385 KUHP mengenai penguasaan tanah tanpa hak.
Jumawi menegaskan akan terus memperjuangkan haknya dan membuka ruang mediasi dengan perusahaan.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra