Skip to main content

Dinilai Langgar Integritas dan UU Pers, Kinerja OJK Bengkulu Dilapor ke Sistem Etik

Dinilai Langgar Integritas dan UU Pers, Kinerja OJK Bengkulu Dilapor ke Sistem Etik

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Polemik antara awak media dan Hubungan Masyarakat (Humas) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu memasuki babak baru. Hingga saat ini kepala OJK Bengkulu enggan memberi ruang dialog kepada media yang memprotes tindakan arogansi Humas OJK Bengkulu.

Tidak terima diperlakukan secara tidak profesional dan dikeluarkan sepihak dari grup komunikasi, sejumlah wartawan berencana membawa kasus ini ke ranah yang lebih serius.

Mereka bersiap melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oknum pegawai Humas tersebut langsung ke OJK Pusat.

Langkah ini diambil sebagai respons atas sikap arogansi oknum Humas atas tindakannya yang memutus akses informasi jurnalis dengan cara mengeluarkan mereka dari Grup WhatsApp Media secara sewenang-wenang.

Perwakilan wartawan menyatakan bahwa pelaporan ini bukan didasari sentimen pribadi, melainkan upaya menjaga marwah pers dan menuntut integritas pejabat publik.

"Kami akan menempuh jalur resmi. Perilaku arogansi dan menutup-nutupi informasi publik tidak bisa dibiarkan di lembaga sekelas OJK. Kami akan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh OJK Pusat untuk melaporkan perilaku oknum tersebut," ujar salah satu perwarta, Dian Marfani.

Para wartawan akan menggunakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) OJK yang memang dirancang untuk menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran etik internal OJK.

Sesuai prosedur yang berlaku, pelaporan akan ditujukan melalui tiga kanal resmi:

- Melalui laman resmi www.SPP.OJK.go.id.

- Melalui surat elektronik (email) ke [email protected].

- Mengirimkan surat fisik ke PO Box Etik OJK, Jakarta 10000.

"Kami percaya sistem di OJK Pusat sangat kredibel. Kami akan membeberkan kronologi lengkap, termasuk bukti tangkapan layar percakapan di grup WA sebelum kami dikick," tambahnya.

Pelaporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi OJK Bengkulu agar menempatkan petugas Humas yang memiliki kompetensi komunikasi yang baik, memahami UU Pers, dan menjunjung tinggi Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diturunkan, rencana pelaporan massal ini terus dimatangkan. Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang dilakukan Oknum Humas OJK Bengkulu

A. Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang Kode Etik Pegawai

Setiap pegawai OJK diikat oleh Nilai-Nilai Strategis OJK yang menjadi landasan SOP perilaku mereka. Dalam kasus ini, oknum tersebut melanggar nilai:

1. INTEGRITAS: Pegawai OJK harus bertindak jujur dan transparan.

Pelanggaran: Ketidakmampuan menjelaskan data 245 kantong darah dan melempar tanggung jawab ke PMI menunjukkan ketidakjujuran atau ketidaktransparanan dalam data yang dirilis.

2. PROFESIONALISME: Pegawai OJK harus bekerja dengan kompetensi tinggi dan objektif.

Pelanggaran: Menjawab dengan emosional (ketus) dan melabeli wartawan sebagai "provokator" adalah ciri ketidakmampuan mengelola emosi dan pekerjaan secara profesional.

3. INKLUSIF: OJK harus terbuka dan merangkul pemangku kepentingan (termasuk media).

-Pelanggaran: Mengeluarkan (kick) wartawan dari grup adalah tindakan eksklusif dan diskriminatif.

4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

-Humas OJK adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat daerah.

-SOP: Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

-Pelanggaran: Ketika OJK merilis data "245 kantong darah" tetapi fakta di lapangan (PMI) kosong, dan Humas tidak bisa membuktikan keberadaan darah tersebut, maka ada dugaan pembohongan publik atau penyampaian informasi yang menyesatkan.

6. Hak Wartawan: Wartawan yang bertanya sedang menjalankan amanat UU ini untuk memverifikasi kebenaran informasi. Menghalangi hal ini (dengan kick dari grup) bisa dianggap menghambat akses informasi publik.

B. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Hubungan Media.

Meskipun dokumen spesifik internal OJK bersifat rahasia, namun standar umum Humas Pemerintah (sesuai arahan Bakohumas dan Kemenkominfo) mewajibkan:

a. Responsif: Menjawab pertanyaan media dengan cepat dan data valid.

b. Sopan Santun: Menjaga marwah instansi melalui bahasa yang santun.

c. Non-Diskriminatif: Tidak boleh membeda-bedakan wartawan (yang pro dipelihara, yang kritis dibuang).

***