Skip to main content

Direktur PT Evron Rafflesia Energi Mangkir sebagai saksi sidang 30 ton bbm Illegal

Direktur PT Evron Rafflesia Energi Mangkir sebagai saksi sidang 30 ton bbm Illegal

TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Sidang lanjutan mengenai penimbunan 30 ton BBM ilegal pada hari Rabu, 20 September 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra. Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dari lima saksi yang dipanggil, hanya empat yang hadir dalam sidang. Dua di antaranya adalah saksi dari SPBU Bengkulu Utara, satu saksi adalah sopir tangki dari PT Sinar Jaya Selaras, dan yang lainnya adalah Zuhardi, direktur PT Sinar Jaya Selaras. Saksi lain, yaitu Evi alias Evan, direktur PT Evron Raflesia Energi, tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, dua saksi dari SPBU Bengkulu Utara mengkonfirmasi bahwa terdakwa BI dan MA telah membeli 30 ton BBM subsidi jenis solar dengan harga Rp 8000 per liter menggunakan barcode. Saksi sopir tangki dari PT Sinar Jaya Selaras juga mengonfirmasi bahwa dia telah membeli puluhan ton solar subsidi dari kedua terdakwa untuk dijual kembali kepada pihak industri atas perintah Zuhardi, direktur PT Sinar Jaya Selaras. Zuhardi juga mengonfirmasi keterangan saksi sopir tangki tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zainal Efendi, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa jelas melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Ancaman hukuman untuk tindakan ini adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Zainal Efendi juga menambahkan bahwa kedua terdakwa membeli BBM bio solar subsidi di SPBU Bengkulu Utara dengan cara yang tidak sah, yaitu menggunakan 30 barcode dari berbagai nomor kendaraan. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga non-subsidi.

Tentang ketidakhadiran saksi Evi alias Evan, direktur PT Evron Raflesia Energi, JPU akan memanggilnya kembali. Jika dalam panggilan berikutnya Evi tidak hadir dalam persidangan, akan dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Zainal Efendi juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023, pihaknya telah menerima surat perintah untuk memulai penyidikan SPDP terkait dugaan Mafia BBM ilegal dari Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam SPDP tersebut, Zuhardi dan Evi alias Evan telah dijadikan tersangka lanjutan dari perkara terdakwa BI dan MA yang saat ini sedang menjalani sidang.

Penulis: Abas toni

Editor: Adi Saputra