TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mengambil langkah antisipatif dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Posko ini disiapkan sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pembukaan posko tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah daerah agar seluruh perusahaan di Kota Bengkulu mematuhi aturan pembayaran THR kepada karyawan. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi, khususnya menjelang hari besar keagamaan yang identik dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, menegaskan bahwa keberadaan posko pengaduan ini bertujuan memberikan ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan maupun mencari informasi terkait hak mereka.
“Posko ini kami siapkan untuk membantu para pekerja yang belum menerima THR mendekati hari raya. Kami persilakan karyawan yang mengalami kendala untuk datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Bengkulu dan menyampaikan pengaduan,” ujar Sutapa, Rabu (11/3/2026).
Tempat Konsultasi dan Pengaduan bagi Pekerja
Posko pengaduan THR tersebut dipusatkan di Kantor Disnaker Kota Bengkulu. Di tempat ini, petugas disiagakan untuk menerima laporan, memberikan konsultasi, serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dari pekerja.
Menurut Sutapa, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tahunan mereka. Oleh karena itu, pihaknya membuka akses seluas-luasnya bagi pekerja untuk melapor jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.
“Petugas kami siap menerima setiap laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya kepada pekerja,” jelasnya.
Selain menerima laporan, posko ini juga menjadi tempat bagi pekerja untuk mendapatkan informasi mengenai aturan THR, termasuk besaran yang seharusnya diterima serta batas waktu pembayarannya.
Sosialisasi Aturan THR Telah Dilakukan Sejak Awal
Sebelum membuka posko pengaduan, Disnaker Kota Bengkulu telah lebih dulu melakukan langkah preventif dengan memberikan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan mengingatkan para pengusaha tentang kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan dicicil.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini dibuat agar para pekerja dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh perusahaan sudah memahami aturan yang ada sehingga tidak ada lagi keterlambatan ataupun pelanggaran dalam pembayaran THR,” kata Sutapa.
Besaran THR Sesuai Masa Kerja Pekerja
Dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku, besaran THR yang diterima pekerja umumnya setara dengan satu bulan upah bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja. Perhitungan ini dilakukan untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan hak mereka secara adil.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali, baik perusahaan swasta maupun badan usaha lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja secara formal.
Belum Ada Laporan Pengaduan THR
Meski posko pengaduan telah resmi beroperasi, hingga saat ini Disnaker Kota Bengkulu menyebut belum menerima laporan terkait keterlambatan ataupun penolakan pembayaran THR dari perusahaan.
Kondisi ini dinilai sebagai sinyal positif yang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu mulai tertib dalam menjalankan kewajiban mereka kepada para pekerja.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk mengenai perusahaan yang tidak membayar THR. Namun kami tetap akan memantau situasi hingga setelah Lebaran nanti,” ujar Sutapa.
Pekerja Diimbau Tidak Ragu Melapor
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Disnaker juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan kejanggalan dalam pembayaran THR, baik dari segi jumlah maupun waktu pencairannya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra