TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<< Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengonfirmasi bahwa mereka tetap berhasil meraih empat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng. Hal ini tetap berlaku meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mencabut gugatan mereka.
Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH, yang didampingi oleh Eko Febrinaldo, SH, menjelaskan bahwa dalam sidang MK pada Selasa, 21 Mei 2024, ada dua agenda utama. "Pertama adalah pembacaan putusan dan kedua adalah penetapan," kata Dian pada Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut Dian, dalam permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PAN, MK memutuskan untuk menyetujui pencabutan permohonan tersebut. "Dalam penetapan itu, tidak ada kata-kata yang menyebutkan siapa yang menang, baik itu PAN ataupun PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Benteng," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Dian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng harus mengacu pada Surat Keputusan (SK) terakhir saat menetapkan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Benteng. "Yakni SK Nomor 442 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024," jelas Dian.
Dian juga mengingatkan bahwa ada pandangan keliru yang menganggap penetapan calon legislatif terpilih harus berdasarkan SK Nomor 439 Tahun 2024. "SK Nomor 439 Tahun 2024 adalah hasil pleno KPU sebelum rekomendasi Bawaslu Provinsi terkait penghitungan ulang suara tidak sah," katanya.
Setelah dilakukan penghitungan ulang di Pendopo Benteng atas rekomendasi Bawaslu Provinsi, PPP memenangkan persaingan dengan PAN dengan selisih tiga suara. "Pasca penghitungan ulang itu, terbitlah SK Nomor 441 Tahun 2024 dan beberapa waktu kemudian SK Nomor 442 Tahun 2024 yang mencabut SK Nomor 439 dan 441," terang Dian.
Dian menegaskan bahwa penetapan calon legislatif terpilih harus mengacu pada SK Nomor 442 Tahun 2024. "Jika KPU Benteng tetap mengacu pada SK Nomor 439 Tahun 2024 dalam penetapan caleg terpilih, kami akan mengambil langkah hukum baik itu pidana umum ataupun pidana khusus," tegas Dian.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Pepy Suheri, menyatakan optimisme bahwa PPP akan tetap meraih empat kursi di DPRD Kabupaten Benteng berdasarkan hasil Pemilu 2024. "Kami pastikan sengketa Pemilu 2024 tidak berdampak pada proses penjaringan Pilkada di Kabupaten Benteng," tutup Pepy.
Pewarta : Rizon
Editing: Adi Saputra