TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu telah mencatat capaian signifikan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di wilayahnya. Hingga saat ini, sebanyak 7.415 NIB telah diterbitkan, yang mencakup berbagai skala usaha. Dari jumlah tersebut, mayoritas terdiri dari 7.391 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), sementara 24 NIB lainnya diberikan kepada pelaku usaha Menengah Besar (Non-UMK).
Dari sisi jenis penanaman modal, data menunjukkan bahwa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi dengan 7.414 NIB, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) hanya tercatat satu pelaku usaha. Meski begitu, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, tetap optimis bahwa target investasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu akan tercapai.
"Kami yakin dengan dukungan yang ada, target investasi ini bisa dicapai. Kami terus memberikan pendampingan dan pengawasan kepada pelaku usaha, terutama mereka yang terlibat dalam proyek besar," ujar Irsan. Pendampingan tersebut termasuk memberikan arahan dalam pelaporan kegiatan penanaman modal dan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa investasi di Kota Bengkulu dapat terpantau dan berjalan sesuai rencana.
Tahun 2024, Pemkot Bengkulu mendapat target investasi sebesar Rp3,5 triliun dari pemerintah pusat, meningkat dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp2 triliun. Untuk mencapai target ambisius ini, DPMPTSP Kota Bengkulu memperkuat pengawasan dan integrasi terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di kota tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan seluruh pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu.
Pelaporan LKPM menjadi elemen penting dalam sistem pengawasan Online Single Submission (OSS), yang memantau perkembangan kegiatan usaha di Indonesia. Menurut Irsan, "LKPJ adalah dokumen wajib yang harus disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala. Kewajiban ini juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021," ujarnya, menegaskan pentingnya pelaporan LKPM dalam mengukur perkembangan investasi.
Selain itu, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kota Bengkulu, DPMPTSP juga menyelenggarakan berbagai kegiatan pendampingan. Salah satunya adalah pendampingan dalam menyelesaikan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha, terutama dalam proses pelaporan LKPM. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha dan investasi dapat terpantau peningkatannya.
"Kami siap memberikan fasilitasi dan bantuan kepada para pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam melaporkan LKPM-nya. Ini penting agar kegiatan berusaha dan investasi di Kota Bengkulu dapat terus meningkat," pungkas Irsan.
Dengan berbagai langkah strategis yang diambil oleh DPMPTSP, diharapkan iklim investasi di Kota Bengkulu semakin membaik dan target investasi yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Pendampingan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha juga menjadi kunci utama untuk mencapai target investasi tersebut. Upaya ini tidak hanya penting untuk mencapai target investasi, tetapi juga untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Bengkulu.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra