Skip to main content

DPRD Bengkulu Desak Penghentian Sementara Tambang Batu Bara Tanpa Jalan Khusus

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara tegas mendesak perusahaan tambang batu bara untuk menghentikan sementara operasionalnya apabila belum memiliki jalan khusus (hauling) menuju pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Polemik aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Bengkulu kembali mengemuka. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara tegas mendesak perusahaan tambang batu bara untuk menghentikan sementara operasionalnya apabila belum memiliki jalan khusus (hauling) menuju pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu. Desakan ini muncul sebagai respons atas dampak serius yang ditimbulkan dari penggunaan jalan umum oleh truk tambang, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga ancaman keselamatan masyarakat.

Menurut Teuku, penggunaan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten oleh kendaraan bermuatan berat telah melampaui kapasitas beban jalan. Kondisi ini menyebabkan kerusakan yang semakin meluas dan membebani keuangan daerah. Selain itu, aktivitas tersebut juga memicu polusi debu dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur padat yang dilintasi truk pengangkut batu bara.

Ia menegaskan, perusahaan tambang tidak boleh lagi menjadikan jalan umum sebagai jalur utama distribusi hasil produksi. Jika belum memiliki jalur khusus, maka kegiatan operasional sebaiknya dihentikan sementara hingga kewajiban tersebut dipenuhi. “Jangan masyarakat dan pemerintah yang terus menanggung dampaknya. Perusahaan harus bertanggung jawab atas aktivitasnya,” tegas Teuku.

Desakan tersebut diperkuat oleh kajian hukum yang disusun Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 2 April 2026. Dalam Legal Opinion itu disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membatasi bahkan melarang penggunaan jalan umum bagi aktivitas angkutan tambang.

Secara regulasi, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan menggunakan jalan khusus dalam operasionalnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh digunakan jika berpotensi merusak fungsi jalan maupun mengganggu keselamatan.

Truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum di Bengkulu, menyebabkan kerusakan infrastruktur serta menimbulkan polusi debu yang berdampak pada aktivitas masyarakat.

Kajian tersebut juga mencatat bahwa penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dan bersifat sementara, yakni ketika jalan hauling belum tersedia, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, kondisi di Bengkulu dinilai telah melampaui batas toleransi karena tingginya intensitas lalu lintas truk batu bara.

“Selama ini biaya eksternal ditanggung masyarakat. Jalan rusak, debu, kecelakaan, hingga konflik sosial terjadi, sementara manfaat ekonomi tidak dirasakan secara merata,” ujar Teuku.

Lebih lanjut, kerusakan jalan akibat aktivitas tambang berdampak langsung pada peningkatan anggaran pemeliharaan yang harus ditanggung melalui APBD. Sementara itu, kontribusi sektor tambang terhadap kesejahteraan masyarakat dinilai belum signifikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan administratif untuk mengambil kebijakan pembatasan atau pelarangan aktivitas hauling demi melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu merekomendasikan agar segera diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara rinci aktivitas angkutan tambang. Regulasi tersebut diharapkan mencakup kewajiban penggunaan jalan khusus, pembatasan jalan umum, serta penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Selain itu, perusahaan tambang disarankan diberikan masa transisi selama enam hingga 12 bulan untuk membangun jalan hauling, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama. Dalam masa tersebut, izin sementara dapat diberikan dengan pengawasan ketat dari pemerintah.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov juga direkomendasikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian. Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Teuku menilai Bengkulu harus berani mengambil langkah tegas seperti daerah lain, seperti Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan angkutan batu bara di jalan umum.

“Kalau daerah lain bisa tegas, Bengkulu juga harus berani. Jalan umum itu untuk masyarakat, bukan untuk dihancurkan oleh aktivitas industri,” ujarnya.

Di sisi lain, hasil pemantauan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan batu bara di Bengkulu belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang dinilai belum sepenuhnya ditangani, terutama pada lahan bekas tambang yang belum direklamasi secara optimal.(adv).

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra