Skip to main content

DPRD Bengkulu Selatan Sepakati Revisi Tiga Perda

BENGKULU SELATAN

BENGKULU.SELATAN TEROPONGPUBLIKCOM>><<Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan (Pemda BS) disetujui DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Itu setelah tujuh fraksi DPRD Bengkulu Selatan secara bulat menyetujui untuk membahas Raperda.

BENGKULU SELATAN

Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Selatan melalui Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab.

BENGKULU SELATAN

Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu dan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab. Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi & Bangunan, Perdesaan & Perkotaan.

BENGKULU SELATAN

Paripurna langsung dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah Yudi Satria dan pejabat lainnya.

Secara berurutan tujuh fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksinya yang diawali oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan oleh Kuswandi. Fraksi Kesatuan Perubahan dengan juru bicara Dodo Zulkan Hayadi. Fraksi PKPI dengan juru bicara Agusman. Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Faizal Mardianto. Fraksi Gerindra oleh Yunadi. Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Haswat dan Fraksi Golkar dibacakan Hiliantono.

BENGKULU SELATAN

Beberapa saran disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD diantaranya agar Perda yang nantinya dibuat, meskipun untuk meningkagkatkan PAD, namun jangan sampai memberatkan masyarakat.

BENGKULU SELATAN

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto menyampaikan, setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi, dijadwalkan pembahasan selanjutnya pada Senin (20/5/2019) dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan Bupati.(ADV)(JULIAN KENEDI )