Skip to main content

DPRD Bengkulu Utara Bentuk Pansus Internal untuk Raperda Terkait Pengangkatan Perangkat Desa dan BPBD

DPRD Bengkulu Utara Bentuk Pansus Internal untuk Raperda Terkait Pengangkatan Perangkat Desa dan BPBD.di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD .Senin (13/11/2023).(ft : Gunawan teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) setelah menyelesaikan rapat paripurna mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati, segera melanjutkan dengan Rapat Paripurna internal untuk membentuk Pansus DPRD terkait kedua raperda tersebut. Rapat internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, serta dihadiri oleh Sekwan dan sejumlah anggota DPRD lainnya, menghasilkan keputusan untuk menunjuk anggota DPRD Tommy Sitompul dari partai Golkar sebagai ketua Pansus.di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD .

Dua Raperda yang menjadi fokus dalam pembentukan Pansus ini adalah pertama, Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 16 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Sedangkan yang kedua adalah Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Rapat internal ini menegaskan komitmen DPRD BU untuk mempercepat pembahasan kedua Raperda tersebut guna meningkatkan pelayanan dan ketangguhan dalam penanggulangan bencana serta perubahan sistem pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sesuai dengan tuntutan kebutuhan saat ini.

Tautan atau Sumber Berita:
Berita ini dilaporkan berdasarkan pantauan langsung awak media pada Rapat Paripurna internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin, 13 November 2023.

Pewarta : Gunawan

Editing : Adi Saputra