Skip to main content

DPRD Dan TAPD BU Melanjutkan Pembahasan APBD-P 2022 Evaluasi Gubernur

DPRD Dan TAPD BU Melanjutkan Pembahasan APBD-P 2022 Evaluasi Gubernur

BENGKULU UTARA .TEROPONG PUBLIK.CO.ID->><< DPRD dan Eksekutif kabupaten Bengkulu Utara Gelar Rapat lanjutan  pembahasan anggaran APBD-P tahun 2022 , yang sempat tertuda dikarenakan pergantian pejabat sekda Dr.H.Haryadi, digantikan pejabat pelaksana tugas sementara (PLT), Fitriansyah, S.STP, M.Si, sehingga dikuatirkan menyalahi peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 6. Gelar Rapat lanjutan  pembahasan anggaran APBD-P tahun 2022.

DPRD Dan TAPD BU Melanjutkan Pembahasan APBD-P 2022 Evaluasi Gubernur

Usai pihak Banggar DPRD dan TPAD Bengkulu Utara (BU), melakukan kunjungan ke pihak kementerian terkait dalam misi mempertanyakan terkait jabatan PLT sekda tersebut, hingga dikeluarkan SK Penjabat (PJ) sekda oleh Bupati Ir.H.Mian, terhadapFitriansyah, S.STP, M.Si, maka badan anggaran (Banggar) DPRD bersama TPAD Bengkulu Utara melakukan rapat lanjutan pembahasan APBD perubahan 2022 hasil evaluasi Gubernur kembali, diruangan rapat paripurna lantai dua DPRD BU.Senen (17/10/2022).

DPRD Dan TAPD BU Melanjutkan Pembahasan APBD-P 2022 Evaluasi Gubernur

Rapat atau Hearing kelanjutan pembahasan anggaran APBD perubahan 2022 hasil evaluasi Gubernur ini, dipimpin oleh ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, didampingi Waka II Herliyanto, S.IP, dan di ikuti anggota Banggar DPRD dan TPAD Bengkulu Utara.

DPRD Dan TAPD BU Melanjutkan Pembahasan APBD-P 2022 Evaluasi Gubernur

Kata ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, berdasarkan permendagri nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD, perbup tentang penjabaran APBD, bahwa Raperda tentang evaluasi perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dilakakukan penyempurnaan dan penyesuaian oleh Bupati dan DPRD paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

DPRD Dan TAPD BU Melanjutkan Pembahasan APBD-P 2022 Evaluasi Gubernur

“Rapat ini, berdasarkan surat Bupati BU Nomor : 916/5304/ BKAD tanggal 10 oktober 2022 perihal penyampaian surat keputusan Gubernur atas rancangan peraturan daerah BU tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati BU tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” kata Sonti.(KABIRO)(GUNAWAN)