TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<<< Kebutuhan akan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya kerentanan profesi pendidik dalam menjalankan tugasnya. Guru kerap berada dalam posisi sulit ketika harus menegakkan kedisiplinan siswa, namun di sisi lain berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan ancaman hukum.
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Andi Saputra, S.Pd.I, menegaskan bahwa Perda Perlindungan Guru penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi tenaga pendidik di daerah. Menurutnya, tidak sedikit guru yang akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum hanya karena menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karakter siswa.
“Guru sering berada di zona abu-abu. Saat mendisiplinkan siswa demi kebaikan pendidikan, justru berisiko dilaporkan dan dikriminalisasi. Ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Andi Saputra saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, Perda Perlindungan Guru bukan dimaksudkan untuk membuat guru kebal hukum, melainkan untuk memberikan batasan yang jelas antara tindakan pendisiplinan yang bersifat mendidik dengan kekerasan. Dengan adanya aturan daerah, guru memiliki payung hukum selama bertindak sesuai dengan kode etik dan prosedur pendidikan.
Menurut Andi, meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, regulasi tersebut masih bersifat umum. Oleh karena itu, diperlukan aturan turunan di tingkat daerah yang lebih kontekstual dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Kota Bengkulu.
“Perda ini akan mengatur mekanisme perlindungan yang lebih teknis, termasuk kewajiban pemerintah daerah memberikan pendampingan atau bantuan hukum jika guru menghadapi masalah hukum terkait tugasnya,” jelasnya.
Selain aspek hukum, Perda Perlindungan Guru juga dinilai penting untuk melindungi guru dari intimidasi dan ancaman, baik secara fisik maupun psikis. Andi Saputra menyebutkan, masih ditemukan kasus guru mendapat tekanan dari orang tua siswa atau pihak luar akibat penilaian akademik maupun kebijakan disiplin di sekolah.
“Lingkungan kerja yang aman adalah syarat utama agar guru bisa menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Tanpa perlindungan, guru akan takut menilai dan menegur siswa,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai lemahnya perlindungan hukum berdampak pada menurunnya wibawa dan marwah profesi guru. Fenomena “guru takut menegur” dikhawatirkan dapat merusak proses pembentukan karakter peserta didik jika dibiarkan berlarut-larut.
Perda ini juga diharapkan membuka ruang mediasi yang terstruktur melalui pembentukan dewan kehormatan atau komite khusus di tingkat daerah. Lembaga tersebut berfungsi sebagai mediator jika terjadi konflik antara guru dan orang tua, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum.
“Intinya, kita ingin memastikan ada keseimbangan antara perlindungan hak anak dan perlindungan profesi guru. Guru harus merasa tenang dan aman dalam mendidik generasi penerus bangsa,” pungkas Andi Saputra.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra