TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dalam sebuah pertemuan yang digelar oleh Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi fokus utama. Pimpinan Rapat Bamus Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma, Tenno Heika, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan sebuah kebutuhan yang penting bagi Kabupaten Seluma dalam upaya pembangunan jangka panjang.
Menurut Heika, terdapat enam perda yang akan dibahas dalam rapat paripurna nantinya. Peraturan Daerah tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti terkait dengan PDAM, penyertaan modal, investasi murah, disabilitas, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peraturan jangka panjang. Heika menjelaskan bahwa Raperda ini harus segera diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah, terutama terkait dengan RTRW dan bantuan untuk Disabilitas di Kabupaten Seluma. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini, peraturan-peraturan tersebut belum terwujud dalam bentuk yang konkret.

"Keenam Raperda ini sangatlah penting dan harus diutamakan sesuai dengan keputusan kementerian. Misalnya, RTRW sudah tertunda selama dua tahun dan pelaksanaan bantuan untuk disabilitas hingga saat ini belum terealisasi," ujar Heika.
Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD Seluma sepakat untuk mengupayakan percepatan dalam pembahasan dan penyelesaian Raperda tersebut. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak eksekutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Seluma.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra