Skip to main content

Dua Mantan Pejabat Kantor Pos Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp3 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

Dua Mantan Pejabat Kantor Pos Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp3 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua mantan pejabat Kantor Pos Cabang Utama (KCU) Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya adalah Heni Farlina, mantan Staf Admin FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, dan Rieka Jayanti, mantan kasir.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin malam, 11 Agustus 2025, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu untuk proses penyidikan lanjutan.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait manipulasi pengelolaan dana materai, dana pensiun, serta sejumlah pos keuangan lainnya di lingkungan Kantor Pos Bengkulu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana materai dan dana pensiun yang semestinya disetorkan ke negara. Modus yang digunakan adalah memanipulasi pencatatan dan tidak memasukkan dana tersebut ke dalam sistem keuangan resmi PT Pos Indonesia,” terang David, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, praktik manipulasi itu berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Hasil audit internal dan pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya aliran dana yang tidak tercatat, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelum penetapan tersangka, Kejati Bengkulu telah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Pada 20 Juni 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk memanipulasi data transaksi.

Penyidik juga memeriksa puluhan saksi, termasuk pegawai aktif, mantan pegawai, serta pihak-pihak yang menerima dan mengelola dana terkait. Proses pemeriksaan ini mengungkap adanya ketidaksesuaian data antara laporan keuangan internal dengan catatan resmi di sistem pusat PT Pos Indonesia.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Kejati Bengkulu memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Lapas Perempuan Bengkulu. Penahanan dilakukan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga terancam hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kejati Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik-praktik korupsi, terutama yang dilakukan oleh aparatur atau pihak yang mengelola keuangan negara.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan, apalagi jika melibatkan dana publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” tegas David.

Ia juga mengimbau kepada seluruh instansi di Bengkulu untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi. Menurutnya, pencegahan sama pentingnya dengan penindakan, sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalkan sejak dini.

Respons Publik dan Dampak Kasus

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat PT Pos Indonesia memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, termasuk penyaluran dana pensiun dan penjualan materai yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi resmi.

Beberapa tokoh masyarakat menilai, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga lain untuk tidak main-main dalam pengelolaan keuangan negara. “Kalau uang negara diselewengkan, dampaknya langsung dirasakan rakyat. Apalagi ini dana pensiun dan materai yang menyangkut banyak orang,” ujar salah satu tokoh warga Kota Bengkulu.

Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pewarta : AMG

Editing : Adi Saputra