TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Telah satu bulan berlalu sejak Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPN-OMBB) melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bengkulu. Laporan yang disampaikan pada 1 Juli 2024 ini terdaftar dengan Nomor Surat: 05/01/Juli/2024/MPN/ORM/MBB.
Ketua MPN-OMBB, M. Diamin, menyatakan dukungannya yang penuh terhadap langkah Kajati Provinsi Bengkulu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya ini penting untuk menyelamatkan keuangan dan aset negara yang pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gambar teknis proyek.
"Saya mendukung penuh Kajati Provinsi Bengkulu untuk segera memeriksa fisik proyek pembangunan Pantai Kritis yang dikerjakan oleh Balai Sumatra 7 di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2023. Kami menduga kualitas cor semen yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlahnya pun diragukan. Susunan cor yang terlihat amburadul juga terkesan tidak sesuai dengan RAB dan gambar teknis," ujar M. Diamin pada 30 Juli 2024 kepada media.
M. Diamin juga mencurigai adanya indikasi kualitas cor penahan gelombang yang asal jadi. "Kami mendapat informasi bahwa kontraktor kesulitan mendapatkan bahan percetakan yang sesuai. Barang yang digunakan adalah barang bekas yang tidak sesuai dengan spesifikasi, RAB, dan gambar teknis," jelasnya.
Lebih lanjut, M. Diamin menyatakan harapannya agar Kajati Provinsi Bengkulu dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan korupsi ini. "Belum ada kasus dari Balai Sumatra 7 yang berhasil diproses oleh penyidik Kajati Bengkulu. Mudah-mudahan laporan ini dapat menjadi produk keberhasilan Kajati Provinsi Bengkulu pada tahun 2024," tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kajati Provinsi Bengkulu belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh MPN-OMBB pada awal Juli lalu.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra