TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, penting bagi seluruh pemangku kepentingan memahami batas kewenangan serta larangan dalam hubungan kerja antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah isu setoran dari kepala desa maupun penjabat sementara (Pjs) kepala desa kepada pemerintah kecamatan.
Secara struktural, kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan administratif terhadap desa. Fungsi tersebut tidak disertai kewenangan untuk menerima setoran dalam bentuk apa pun dari kepala desa atau Pjs kades, baik yang bersifat rutin, insidental, maupun dengan alasan nonformal seperti koordinasi atau kelancaran urusan pemerintahan.
Pentingnya Pemahaman Aturan
Dalam berbagai regulasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa telah diatur secara ketat dan penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap pengeluaran dana desa harus memiliki dasar hukum, perencanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Setoran di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, meskipun dilakukan atas dasar kebiasaan atau kesepahaman informal. Edukasi mengenai hal ini menjadi penting agar aparatur desa tidak terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.
Pjs kades merupakan pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan desa dalam masa transisi. Posisi ini dinilai rentan karena bersifat sementara dan sering kali berada dalam tekanan administratif. Oleh sebab itu, Pjs kades perlu dibekali pemahaman yang kuat mengenai batas kewenangan serta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan mandiri.
Peran Pers dalam Pencegahan
Pers memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi publik dan kontrol sosial. Pemberitaan yang bersifat informatif dan berimbang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi menyimpang, sekaligus mendorong transparansi di lingkungan pemerintahan.
Pemberitaan edukatif tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat bersama agar setiap jenjang pemerintahan bekerja sesuai aturan dan etika jabatan.
Mendorong Pemerintahan yang Akuntabel
Prinsip pencegahan lebih diutamakan dibandingkan penindakan. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan dan kewenangan, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, termasuk setoran yang tidak memiliki dasar regulasi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme pengawasan internal pemerintah telah tersedia melalui inspektorat daerah serta saluran pengaduan resmi lainnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra
Edukasi Tata Kelola: Memahami Larangan Setoran dari Kepala Desa dan Pjs Kades ke Pemerintah Kecamatan
Edukasi Tata Kelola: Memahami Larangan Setoran dari Kepala Desa dan Pjs Kades ke Pemerintah Kecamatan