TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, kini resmi berstatus sebagai tanah negara. Lahan tersebut tidak lagi dimiliki atau dikelola pihak swasta, melainkan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Bupati saat melakukan peninjauan lapangan bersama Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, Dandim 0409 Rejang Lebong, Kepala BPN Kepahiang, perwakilan Brimob, serta sejumlah pimpinan OPD pada Selasa (19/08/2025).
“Lahan ini sudah jelas, HGU-nya berakhir pada tahun 2021 dan tidak diperpanjang. Maka secara hukum, tanah ini kembali menjadi milik negara. Kami tegaskan, tanah ini akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Disiapkan untuk Fasilitas Publik
Lebih lanjut, Bupati Zurdi Nata menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menyusun sejumlah rencana strategis untuk pemanfaatan lahan seluas 116 hektare tersebut.
“Ini adalah kesempatan besar bagi daerah. Kita akan memanfaatkan lahan ini untuk pembangunan fasilitas publik, mulai dari Batalyon TNI, Kompi Brimob, Lembaga Pemasyarakatan, kantor pemerintahan, hingga kawasan kebun percontohan dan agrowisata. Semuanya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, bukan lagi untuk kepentingan asing atau swasta,” tegasnya.
Menurut Bupati, kehadiran fasilitas baru itu diharapkan dapat memperkuat aspek keamanan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus membuka ruang ekonomi baru melalui sektor pariwisata dan pertanian.
Pemetaan Detail dan Terarah
Pemerintah Kabupaten Kepahiang kini tengah melakukan proses pemetaan detail terkait peruntukan lahan tersebut. Pemetaan dilakukan dengan melibatkan tim teknis dan tetap mengacu pada petunjuk dari Kementerian ATR/BPN agar pemanfaatannya sesuai aturan.
“Kami pastikan proses ini berjalan dengan transparan dan terarah. Harapannya, dalam waktu dekat lahan ini bisa segera dikelola secara produktif, memberi manfaat nyata, dan mendorong pembangunan daerah,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Abdul Hafizh menambahkan bahwa proses perencanaan pemanfaatan lahan melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi vertikal. Ia menyebut, keterlibatan TNI, Polri, serta lembaga pemasyarakatan merupakan bentuk sinergi yang akan memperkuat pembangunan daerah.
“Kita ingin memastikan semua rencana ini berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus memberi nilai tambah bagi perekonomian daerah,” jelasnya.
Aktivitas PT. TUMS Dihentikan
Berdasarkan pantauan di lapangan, pasca ditolaknya perpanjangan izin HGU oleh Pemkab Kepahiang, seluruh aktivitas produksi PT. TUMS sudah dihentikan. Beberapa teknisi terlihat membongkar dan mengangkut peralatan pabrik yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan produksi di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, yang turut hadir dalam peninjauan, mendukung penuh kebijakan Bupati. Ia menilai keputusan ini sangat tepat dan berpihak kepada masyarakat.
“Tanah ini terlalu berharga bila hanya dikuasai satu pihak. Dengan dialihkan untuk kepentingan umum, maka manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kepahiang,” ujarnya.
Dukungan Aparat dan Harapan Warga
Dandim 0409 Rejang Lebong juga menyatakan kesiapan mendukung rencana Pemkab Kepahiang. Menurutnya, bila lahan benar-benar difungsikan untuk Batalyon TNI maupun fasilitas pertahanan lainnya, maka kehadirannya akan memberi dampak positif terhadap stabilitas keamanan di wilayah Rejang Lebong dan Kepahiang.
Di sisi lain, sejumlah warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut menyambut baik keputusan pemerintah daerah. Mereka berharap agar pengelolaan lahan dapat segera direalisasikan, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan.
“Kalau memang jadi dibangun agrowisata atau kebun percontohan, itu bisa menyerap tenaga kerja lokal. Masyarakat sekitar tentu akan ikut merasakan manfaatnya,” ungkap Yanto, salah seorang warga Desa Barat Wetan.
Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati menutup kunjungan dengan menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan tanah negara tersebut.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan tidur atau dikuasai pihak yang tidak memberi manfaat. Semua harus kembali kepada rakyat dan dikelola demi kemajuan Kepahiang,” tutup Zurdi Nata.
Dengan berakhirnya HGU PT. TUMS, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan langkah tegas untuk mengembalikan fungsi tanah negara. Harapannya, lahan tersebut benar-benar menjadi aset strategis bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra