Skip to main content

Enam Kegiatan Fisik Desa Embong, LSM Gerindo Lebong Minta Pendampingan Hukum Polsek Lebong Utara

Keterangan foto: Tampak samping Kantor (Balai Desa) Desa Embong Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Kabupaten Lebong menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lebong Utara. Surat tersebut berisi permohonan pendampingan hukum dan pengamanan dalam rangka kegiatan klarifikasi serta dokumentasi fisik terkait hasil kajian awal potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Embong Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong .

Ketua DPD LSM Gerindo Kabupaten Lebong, Elfi Anson, B.Sc, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian lapangan terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan yang didanai oleh Dana Desa. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LSM terhadap penggunaan dana publik.

“Kami memohon pendampingan hukum dari pihak Polsek Lebong Utara agar kegiatan klarifikasi dan dokumentasi fisik di lapangan berjalan aman dan tertib. Hasil kajian awal ini nantinya akan kami tindak lanjuti ke Polres Lebong, khususnya ke Unit Tipikor, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Elfi Anson.

Dalam surat prihal permohonan klarifikasi  yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025, DPD LSM Gerindo juga menegaskan dasar hukum atas langkah pengawasan ini, antara lain:

UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Lebong, Camat Uram Jaya, dan BPD Desa Embong, serta diarsipkan oleh DPD LSM Gerindo Lebong.

Melalui inisiatif ini, DPD LSM Gerindo berharap aparat penegak hukum dapat bersinergi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa agar setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pewarta : Harlis Sang Putra 

Editing : Adi Saputra