TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mereka untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah, dengan syarat para arsitek yang terlibat harus memiliki sertifikasi profesi atau lisensi. Hal ini menjadi poin penting yang disampaikan dalam acara Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) IAI Bengkulu yang diadakan di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Senin (16/9).
Nirmawan, Ketua IAI Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa sertifikasi atau lisensi tersebut sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi para arsitek dalam menjalankan praktik profesional. Ia menjelaskan bahwa seorang arsitek tidak bisa dianggap sebagai arsitek profesional tanpa melalui berbagai tahapan yang diperlukan, yang kemudian membawanya untuk memperoleh sertifikat lisensi.
"Syarat utama untuk mendapatkan lisensi adalah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)," kata Nirmawan di depan para peserta rapat. Ia menambahkan bahwa arsitek yang sudah memiliki lisensi akan memiliki kemampuan untuk berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan daerah. Mereka dapat merancang berbagai bangunan, baik itu perkantoran maupun gedung-gedung vital lainnya, yang mengusung ciri khas budaya daerah setempat.
Lisensi tersebut, menurut Nirmawan, bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan tanggung jawab seorang arsitek dalam setiap proyek pembangunan. Hal ini terkait erat dengan prosedur perizinan mendirikan bangunan dan berbagai izin lainnya yang dibutuhkan dalam proyek konstruksi.
Dalam acara yang sama, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, juga memberikan sambutannya. Ia menekankan pentingnya sertifikasi bagi para arsitek untuk memastikan standar profesi mereka sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Gubernur Rohidin mengungkapkan bahwa arsitektur bukan hanya sekadar kegiatan membangun, melainkan juga mencerminkan peradaban manusia melalui kombinasi seni, jiwa, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
"Karya arsitektur harus menggabungkan keempat unsur ini—seni, jiwa, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dengan demikian, hasilnya akan memenuhi standar dan harapan masyarakat," jelas Rohidin. Ia juga menambahkan bahwa untuk mencapai standar tersebut, diperlukan lisensi kompetensi sebagai prasyarat utama.
Gubernur Bengkulu mengharapkan agar proses sertifikasi arsitek dapat dilakukan di dalam provinsi, guna mempermudah para arsitek setempat mendapatkan sertifikasi yang mereka butuhkan. Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk berperan aktif dalam mewujudkan hal ini.
"Saya meminta kepada Dinas PUPR untuk memfasilitasi proses lisensi di Bengkulu. Jika memungkinkan, kami akan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur untuk mendukung pengajuan lisensi ini. Lisensi arsitek sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga arsitek di daerah ini," tegasnya.
Selain berbicara soal sertifikasi, Gubernur Rohidin juga mengajak para arsitek untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan karakteristik Bengkulu. Ia menekankan pentingnya pembangunan yang tidak hanya memperhatikan aspek estetika, tetapi juga memperhatikan kearifan lokal serta relevansi dengan kebutuhan masyarakat masa kini dan di masa mendatang.
"Konsep pembangunan gedung dan perkantoran harus sesuai dengan nilai budaya kita, sekaligus memenuhi kebutuhan zaman yang terus berkembang," pungkas Gubernur Rohidin.
Acara ini menjadi momentum penting bagi para arsitek di Bengkulu untuk lebih mempersiapkan diri dalam berkontribusi pada pembangunan daerah dengan standar profesional yang tinggi. Dengan dukungan dari pemerintah dan upaya sertifikasi yang semakin mudah diakses, diharapkan para arsitek di Bengkulu dapat memainkan peran yang lebih besar dalam menciptakan ruang-ruang publik dan bangunan yang berkualitas tinggi serta sesuai dengan budaya lokal.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra