TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Gubernur Rohidin Mersyah memimpin pertemuan dengan Kepala Sekolah SMA/SMK/MA Swasta se Kota Bengkulu dalam Forum Kepala Sekolah (Kepsek) yang diselenggarakan di Balai Raya Semarak pada Kamis (1/2). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum membuka penerimaan siswa baru untuk Tahun Ajaran (TA) 2024 - 2025.
Gubernur Rohidin mengungkapkan bahwa kebijakan terkait penerimaan siswa baru harus melibatkan rapat MKKS dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Pada kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan pentingnya menetapkan kuota siswa secara jelas sesuai dengan rumble yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk mencegah penambahan kuota yang dapat menyebabkan kekurangan calon siswa di sekolah swasta.
"Sebelum penerimaan siswa baru, harus ada rapat MKKS bersama Dikbud Provinsi Bengkulu. Harus ada kepastian kuota (siswa/siswi) sesuai rumble yang tersedia supaya jangan ada penambahan-penambahan, nanti sekolah swasta bisa kehabisan calon siswa," ujar Gubernur Rohidin.

Dalam penyampaian Gubernur, Kepala Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu diminta untuk memastikan jumlah kuota yang harus diterima pada tahun ajaran mendatang. Gubernur menekankan perlunya penetapan jadwal penerimaan siswa/siswi baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan. Tujuannya adalah untuk mencegah kehabisan calon siswa saat proses penerimaan.
"Jadwal juga harus ditetapkan (penerimaan) siswa/siswi dari tanggal berapa sampai tanggal berapa baik yang tidak dapat sekolah otomatis mereka ke sekolah swasta," tambah Gubernur Rohidin.
Gubernur juga menyoroti pentingnya penggunaan domisili asli dan KTP orang tua asli dalam penerimaan siswa siswi SMA/SMK/MA. Ia menegaskan bahwa zonasi harus mematuhi berdasarkan domisili asli, dan tidak diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dari tempat tinggal lain seperti paman atau kakak.
"Dalam penerimaan siswa siswi, zonasi harus mematuhi berdasarkan domisili asli, tidak boleh masuk Kartu Keluarga (KK) dari paman, kakak, dan lain sebagainya. Terutama dalam memindahkan KK, tidak diperbolehkan tanpa melampirkan KK asli dan KTP orang tua," tutup Gubernur Rohidin.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid dalam menyusun kebijakan penerimaan siswa baru untuk mendukung kelancaran proses pendidikan di SMA/SMK/MA Swasta se Kota Bengkulu pada Tahun Ajaran 2024 - 2025 mendatang.(ADV)
Pewarta : Hardianson
Editing : Adi Saputra