TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan kebijakan pembatasan harga kelapa muda di kawasan wisata Pantai Panjang selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Harga minuman segar yang menjadi favorit wisatawan tersebut tidak boleh dijual lebih dari Rp12 ribu per buah.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026 di Mapolresta Bengkulu, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dedy, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan bagi wisatawan yang diperkirakan akan memadati kawasan Pantai Panjang selama libur Lebaran.
Ia menilai, lonjakan jumlah pengunjung di destinasi wisata seringkali diikuti dengan kenaikan harga yang tidak wajar oleh sebagian pedagang. Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan batas harga agar tetap terkendali.
“Pantai Panjang diprediksi akan ramai dikunjungi wisatawan saat libur Lebaran. Untuk menjaga kenyamanan pengunjung, pemerintah akan mengumumkan Harga Eceran Tertinggi untuk beberapa jenis minuman,” ujar Dedy.
Harga Minuman Sederhana Juga Diatur
Tidak hanya kelapa muda, Pemkot Bengkulu juga mengatur harga minuman sederhana lainnya yang biasa dijual di kawasan wisata tersebut.
Salah satunya adalah es teh yang dibatasi maksimal Rp5 ribu per gelas. Kebijakan ini bertujuan agar wisatawan tidak merasa dirugikan ketika berkunjung ke salah satu ikon wisata Kota Bengkulu tersebut.
Dedy menjelaskan, harga kelapa muda yang dibatasi Rp12 ribu masih memberikan keuntungan bagi pedagang. Pasalnya, modal pembelian kelapa muda di tingkat pedagang berkisar antara Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per buah.
Dengan margin tersebut, pedagang masih dapat memperoleh keuntungan yang wajar tanpa harus menaikkan harga secara berlebihan.
“Yang standar seperti es teh dan kelapa muda jangan sampai dijual terlalu mahal. Jika harga tidak terkendali, hal itu bisa mencoreng citra Kota Bengkulu sebagai daerah tujuan wisata,” tegasnya.
Spanduk HET Akan Dipasang di Kawasan Wisata
Untuk memastikan kebijakan tersebut diketahui oleh seluruh pihak, Pemkot Bengkulu berencana memasang spanduk berisi informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa titik di kawasan Pantai Panjang.
Spanduk tersebut nantinya akan memuat daftar harga maksimal sejumlah makanan dan minuman yang umum dijual di kawasan wisata tersebut.
Dengan adanya informasi tersebut, wisatawan dapat mengetahui harga yang wajar sehingga tidak mudah dirugikan oleh praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pedagang juga diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga kenyamanan bersama.
Pedagang Nakal Terancam Dicabut Izin
Wali Kota Bengkulu juga menegaskan bahwa pedagang yang melanggar ketentuan harga akan dikenakan sanksi tegas.
Apabila ditemukan pedagang yang menjual kelapa muda dengan harga jauh di atas ketentuan, misalnya mencapai Rp20 ribu per buah, maka pemerintah tidak segan mencabut izin berjualan mereka.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban di kawasan wisata.
Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi menjaga reputasi Kota Bengkulu sebagai destinasi wisata yang ramah bagi pengunjung.
Pemkot Tegaskan Tidak Ada Pungli Parkir
Selain mengatur harga makanan dan minuman, Pemkot Bengkulu juga menyoroti persoalan tarif parkir yang selama ini sering dikeluhkan oleh wisatawan.
Dedy menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar di kawasan wisata Pantai Panjang, terutama selama masa libur Lebaran.
Menurutnya, praktik pungli merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan masyarakat serta merusak citra daerah.
“Pungli itu sama dengan tindak pidana. Karena itu Satpol PP akan berada di garis depan bersama Babinkamtibmas untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Tarif Parkir Resmi Sudah Ditentukan
Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan Pantai Panjang.
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp3 ribu.
Masyarakat maupun wisatawan diimbau untuk tidak membayar lebih dari tarif tersebut.
Apabila menemukan praktik pungutan liar atau tarif parkir yang melebihi ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 milik kepolisian atau layanan 112 milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan pengawasan yang ketat serta aturan harga yang jelas, Pemkot Bengkulu berharap seluruh wisatawan dapat menikmati suasana libur Lebaran dengan aman, nyaman, dan menyenangkan saat berkunjung ke Pantai Panjang.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra