TEROPONGPUBLIK.Co.id >><< Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Anggota DPRD Kabupaten Seluma H.Asran S.Sos.MM mengadakan reses di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Jumat (03/03/2023) mulai pukul 13:30 WIB sampai selesai.

Reses ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat. Acara ini dihadiri Kepala Desa Jenggalu Joni Midarling.ST, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda beserta perwakilan masyarakat tiga dusun.
Dalam kata sambutannya,H.Asran.S.Sos.MM menyampaikan pada masyarakat tentang pentingnya menyampaikan aspirasi saat reses.
“Karena apa yang disampaikan masyarakat pada anggota dewan akan dibahas di DPRD Seluma sebagai rencana pembangunan ke depannya,” jelasnya.

Sementara perwakilan masyarakat menyampaikan, bahwa sektor pembangunan salah satu usulan yang menjadi prioritas bagi masyarakat di desa khususnya jalan.
Masyarakat berharap agar pembangunan ini terwujud secepat mungkin karena sangat dibutuhkan sebagai pendukung perekonomian.
Sunber : Herdianson
Editor : Adi Saputra