Skip to main content

IAIN Bengkulu Bertransformasi Jadi Universitas Islam Negeri

Bengkulu

BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Beberapa fase perkembangan yang dilalui oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), secara keilmuan merupakan proses mengintegrasikan keilmuan Islam (Islamic Studies) dan keilmuan umum (sains, sosial dan humaniora).

Hal tesebut tentu menjadi cita-cita besar bagi institusi, sebuah cita-cita yang masih panjang dan terus berkembang. Akhirnya perjuangan panjang sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), termasuk IAIN Bengkulu untuk naik status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) tuntas di tangan para pimpinan DPD RI.

Dalam rapat konsultasi dan mediasi yang menghadirkan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, tercapai kata sepakat, awal Agustus semuanya akan selesai.

Rapat yang berlangsung di rumah dinas Ketua DPD RI, Kamis sore, 16 Juli 2020 itu, langsung dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua Nono Sampono serta Sultan Bachtiar Najamudin.

Rapat turut dihadiri sembilan Rektor IAIN, yakni Jember, Surakarta, Tulungagung, Purwokerto, Ambon, Bengkulu, Samarinda, Palu, dan Gorontalo. Rapat yang berlangsung kurang dari 30 menit itu, langsung mengerucut kepada keputusan bahwa kedua kementerian tersebut sepakat untuk melakukan proses secepatnya perjuangan panjang tersebut.

Bahkan terdengar beberapa kali tepuk tangan dalam pertemuan yang berlangsung sangat akrab tersebut. Maklum, IAIN Bengkulu misalnya, telah mengurus proses peningkatan status tersebut selama 10 tahun. Sedangkan IAIN Jember 7 tahun, juga yang lain-lain. “Luar biasa, kami sangat berterima kasih kepada Ketua DPD yang dalam enam bulan belakangan ini mengawal perjuangan kami hingga tuntas,” ungkap Rektor IAIN Jember Prof Babun Suharto, yang juga Ketua Forum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Revisi PMA 15/2014

Kata sepakat tersebut mengerucut setelah Menag menyatakan akan merevisi PMA Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaannya. Untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. “Saya rasa dengan penyesuaian itu sudah menjadi jalan keluar.

Nanti saya minta pejabat di Kemenag untuk secepatnya melakukan revisi, paling tidak akhir Juli ini selesai. Penyesuaian tentu dengan memberi pertimbangan sesuai dengan kondisi masing-masing IAIN untuk diberi kesempatan melakukan peningkatan grade,” tandas Fachrul Razi seraya menambahkan, dengan begitu pihak Kemenpan-RB bisa langsung menyambut dengan proses berikutnya.

Senada dengan Menag, Tjahjo Kumolo mengiyakan dan siap kapan saja melakukan proses lanjutan setelah ada penyesuaian antara PMA dengan PP tersebut. “Begitu itu sudah, langsung selesai. Karena pada prinsipnya kami tidak ada masalah sama sekali dengan pengajuan peningkatan status tersebut,” tandas Tjahyo