TEROPONGPUBLIK.XO.ID <<<<>>> Peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam tiga bulan terakhir, operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Jember bersama Satpol PP dan unsur aparat penegak hukum lainnya telah dilakukan puluhan kali.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas mencatat sebanyak 58 kali penindakan terhadap dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Hasilnya, 126.740 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan.
Tidak hanya rokok, petugas juga menemukan minuman mengandung etil alkohol atau MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai. Total barang bukti MMEA yang diamankan mencapai 3.058 liter.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan dilakukan dengan menyasar berbagai jalur yang berpotensi digunakan untuk mendistribusikan barang ilegal kepada konsumen.

Operasi tidak hanya difokuskan pada satu jenis lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi menjadi jalur masuk maupun tempat penjualan barang kena cukai ilegal.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain jalur distribusi, jasa pengiriman atau ekspedisi, toko, hingga warung yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai sesuai ketentuan.
Pola pengawasan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran sejak barang bergerak dari distributor hingga mencapai konsumen. Dengan demikian, penindakan tidak semata-mata menyasar pedagang eceran, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jalur distribusinya.
Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan petugas untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, kegiatan pengawasan juga disertai pendekatan edukatif. Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat mengenai karakteristik atau ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian masyarakat masih perlu mendapatkan informasi mengenai cara membedakan produk tembakau legal dan ilegal. Edukasi juga mencakup konsekuensi hukum bagi pihak yang membeli, menyimpan, mendistribusikan, maupun memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Sosialisasi di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tidak mengambil risiko dengan menjual produk ilegal.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Produk yang beredar secara resmi harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Bea Cukai Jember mengajak masyarakat mengambil peran dalam membantu menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satunya dengan tidak membeli rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai atau memiliki ciri-ciri sebagai produk ilegal.
Masyarakat juga diimbau tidak tergiur harga murah karena pembelian produk ilegal dapat ikut mempertahankan rantai distribusi barang yang melanggar ketentuan.
Selain konsumen, pedagang juga diminta memastikan produk yang dijual berasal dari jalur resmi dan memenuhi ketentuan cukai. Kehati-hatian diperlukan agar pelaku usaha tidak berhadapan dengan persoalan hukum akibat memperdagangkan barang kena cukai ilegal.
Warga yang menemukan dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai ilegal lainnya dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.
Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan di lapangan diharapkan semakin efektif. Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
Rangkaian penindakan di Jember, Bondowoso, dan Situbondo menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai terus dilakukan. Ke depan, koordinasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.(ADV)
Ayo !!!!..............Gempur Rokok Ilegal
Pewarta : Roni
Editing : Adi Saputra