TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Puluhan orang yang berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta insan media di Provinsi Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kedatangan massa tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap ND, salah seorang rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum. ND sebelumnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
ND diduga terlibat dalam perkara pemerasan terhadap pemilik sebuah toko bangunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Perkara tersebut kemudian ditangani kepolisian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Massa menyampaikan sejumlah aspirasi di depan Mapolres Bengkulu Tengah. Mereka berharap proses penanganan perkara terhadap ND tetap memperhatikan seluruh hak hukum yang bersangkutan dan membuka ruang penyelesaian apabila terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Sejumlah perwakilan massa kemudian diterima untuk melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan LSM dan media menyampaikan langsung aspirasi mereka terkait perkara ND.
Kuasa hukum ND, Ita Jamil, menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak berasal dari instruksi maupun agenda yang disusun tim penasihat hukum. Menurutnya, kedatangan massa merupakan inisiatif rekan-rekan ND yang ingin menunjukkan dukungan secara kemanusiaan.
Ita mengatakan pendampingan hukum terhadap ND bukan berarti pihaknya membenarkan dugaan perbuatan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Ia justru menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Namun, sebagai penasihat hukum, dirinya berkewajiban memastikan hak-hak ND tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Ita, dukungan yang diberikan rekan-rekan ND lebih diarahkan pada upaya mencari jalan keluar dari persoalan tersebut tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Ia berharap apabila memungkinkan, persoalan yang terjadi dapat berakhir melalui kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa.
Terkait kemungkinan penerapan restorative justice (RJ), Ita menyebut peluang tersebut masih bergantung pada kesepakatan para pihak serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, insya Allah bisa," ujar Ita.
Ia menambahkan, komunikasi antara perwakilan massa dan kepolisian masih berjalan. Karena itu, pihaknya berharap pembicaraan tersebut dapat menghasilkan titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan massa. Menurutnya, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Polres Bengkulu Tengah, kata Yanu, tetap berkewajiban memberikan pelayanan sekaligus memastikan aksi berlangsung aman dan tertib.
Ia juga mempersilakan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi maupun masukan terkait penanganan perkara tersebut. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan kepolisian sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Namun, terkait tuntutan agar ND dibebaskan, Yanu menegaskan bahwa penyidik tidak dapat mengambil keputusan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap perkara memiliki tahapan dan ketentuan tersendiri. Dalam proses tersebut, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak tersangka diberikan sesuai aturan.
Yanu juga menyinggung kemungkinan adanya permohonan restorative justice ataupun penangguhan penahanan. Ia menjelaskan, kedua mekanisme tersebut memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan pihak tertentu.
Penyidik nantinya akan menilai seluruh aspek perkara untuk menentukan apakah mekanisme restorative justice dapat diterapkan. Begitu pula dengan permohonan penangguhan penahanan, keputusan akan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Pada intinya kami tetap bertindak secara prosedural dan profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan penyidikan," tegas Yanu.
Dengan demikian, proses hukum terhadap ND masih berjalan. Di sisi lain, komunikasi antara kuasa hukum, kelompok masyarakat, dan kepolisian terus terbuka untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra