Skip to main content

Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<>>>   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan seorang anggota DPRD aktif, berinisial SM (56), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait pengelolaan dana desa dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap SM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dimulai sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan pemeriksaan yang telah kami lakukan, tim penyidik menyimpulkan bahwa SM patut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” terang Ristianti dalam keterangannya kepada media, Selasa (5/8/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Modus Penyelewengan Dana

Dalam proses penyidikan, Kejari Bengkulu Tengah menemukan sejumlah indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana desa oleh tersangka. Salah satu modus yang dilakukan adalah penarikan dana desa dan ADD oleh tersangka tanpa mendistribusikan dana tersebut kepada perangkat desa yang seharusnya menjadi penerima.

Ironisnya, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, disebutkan bahwa dana tersebut telah disalurkan sesuai ketentuan. Hal ini jelas bertentangan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, sebagaimana diungkap oleh tim penyidik.

“Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah menerima insentif sebagaimana yang tercantum dalam laporan keuangan resmi. Ini menunjukkan adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan,” ungkap Ristianti lebih lanjut.

Tak hanya itu, sejumlah proyek pembangunan fisik yang dibiayai dari DD dan ADD juga ditemukan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Beberapa bangunan desa dilaporkan tidak rampung atau bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proses Penyidikan Terus Berlanjut

Ristianti memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini akan terus dikembangkan. Pihak Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelewengan dana desa tersebut.

“Penyidikan belum berakhir. Kami akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan turut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Kejaksaan berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menjadi pelajaran penting bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah. Penetapan tersangka terhadap SM menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana publik, tanpa pandang bulu.

“Kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana publik. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Masyarakat Desa Rindu Hati sendiri berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini dirugikan oleh pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan. Beberapa warga bahkan menyambut baik langkah Kejari Bengkulu Tengah dalam mengungkap kasus ini dan berharap agar dana desa ke depan dapat dikelola dengan lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi saputra