TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>Pemerintah Kota Bengkulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan atau pengesahan APBD, yang berlangsung pada Selasa (25/11/25). Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, hadir langsung dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2026, serta dua raperda lainnya, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu. Penyampaian laporan dilakukan oleh Juru Bicara Banggar, Desy Maryani.
Dalam laporan Banggar yang dibacakan Desy, APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,2 triliun. Ia merinci bahwa pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 416 miliar. PAD tersebut terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 325 miliar, retribusi daerah Rp 19 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 3 miliar, serta lain-lain PAD yang sah senilai Rp 67 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer pusat dan provinsi diperkirakan mencapai Rp 780 miliar, ditambah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 15 miliar. Dengan demikian, total pendapatan daerah tahun 2026 kembali menguat di angka Rp 1,2 triliun.
Di sisi belanja, Banggar menyampaikan total belanja daerah juga berada pada kisaran Rp 1,2 triliun. Belanja tersebut dialokasikan untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sekretariat, badan, hingga kecamatan. Dalam pembahasan, ditemukan adanya defisit sekitar Rp 300 juta. Namun, defisit tersebut dapat ditutupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dinas Pariwisata, sehingga APBD 2026 ditetapkan tanpa defisit.
“Dengan demikian, Banggar dapat menyetujui bahwa pembahasan Raperda tentang APBD Kota Bengkulu Tahun 2026 dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Desy mengakhiri laporannya.
Setelah laporan Banggar disampaikan dan disahkan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam pembahasan APBD.
“Alhamdulillah, melalui proses panjang dan melelahkan, hari ini kita menyaksikan bersama penandatanganan Raperda menjadi Perda. Tadi kita dengarkan laporan banggar, ada tiga raperda yang dibahas termasuk APBD 2026. Atas nama Pemerintah Kota, saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas ini dengan sangat alot. Angka-angka yang disusun merupakan wujud optimisme kita bersama, terutama asumsi PAD yang mencapai lebih dari Rp 400 miliar,” ujar Dedy.
Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kota Bengkulu berharap arah pembangunan tahun mendatang dapat berjalan lebih terukur, efektif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra