Skip to main content

Aturan Baru Nama di KTP dan KK, Disdukcapil Bengkulu Ingatkan Minimal Dua Kata

Disdukcapil Kota Bengkulu mengimbau masyarakat mengikuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan, minimal dua kata dan tanpa singkatan.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<<>>>>  Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali mengingatkan masyarakat terkait aturan terbaru dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan. Imbauan ini merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci tata cara pencantuman nama pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menjelaskan bahwa sosialisasi aturan ini penting dilakukan karena masih banyak masyarakat yang mengajukan perubahan nama, terutama yang hanya terdiri dari satu kata.

Menurutnya, dalam regulasi terbaru tersebut, nama yang dicantumkan pada dokumen kependudukan wajib memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, nama harus terdiri dari minimal dua kata, tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi, serta tidak diperkenankan menggunakan singkatan.

“Selain itu, nama tidak boleh mengandung gelar keagamaan, tidak menggunakan tanda baca, dan tidak boleh bermakna negatif atau menimbulkan tafsir ganda,” ujar Widodo, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan standar administrasi nasional maupun internasional.

Widodo juga mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima permohonan perubahan nama dari masyarakat yang sebelumnya hanya memiliki satu kata. Kondisi ini, kata dia, seringkali menimbulkan kendala dalam berbagai urusan administrasi, terutama yang berkaitan dengan dokumen perjalanan ke luar negeri.

“Banyak negara mensyaratkan nama minimal dua kata. Hal ini menjadi kendala bagi masyarakat kita saat mengurus paspor, visa, hingga keberangkatan ibadah umrah dan haji,” jelasnya.

Untuk itu, Disdukcapil Kota Bengkulu mendorong para petugas registrasi di tingkat kelurahan agar lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama kepada pasangan yang baru memiliki anak, agar sejak awal sudah memahami pentingnya pemberian nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan kesalahan dalam pencatatan nama dapat diminimalisir sejak dini. Hal ini juga akan mengurangi potensi perubahan data di kemudian hari yang cenderung memakan waktu dan biaya.

Lebih lanjut, Widodo menegaskan bahwa pencantuman nama bukan sekadar formalitas administratif. Nama merupakan identitas utama seseorang yang akan digunakan sepanjang hidup, termasuk dalam berbagai dokumen resmi seperti ijazah, rekening bank, hingga dokumen perjalanan internasional.

Selain aturan mengenai nama, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa penulisan data lain seperti tempat lahir harus sesuai dengan ketentuan, yakni menggunakan nama kabupaten atau kota, bukan nama rumah sakit atau lokasi spesifik lainnya.

“Penataan data kependudukan yang baik akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya memudahkan pelayanan publik, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan administrasi kependudukan. Dengan demikian, berbagai urusan di masa depan dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan akibat kesalahan data.

Melalui imbauan ini, Disdukcapil juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi tersebut. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara demi terciptanya tertib administrasi yang lebih baik.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra