Skip to main content

Bapenda Blitar Bantah Isu Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Tegaskan Hanya 1,48 Persen

Bapenda Blitar Bantah Isu Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Tegaskan Hanya 1,48 Persen

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menepis isu liar di media sosial yang menyebut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 naik hingga 300 persen. Kabar tersebut sempat memicu keresahan warga.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 tahun ini hanya 1,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun 2025 ini, Pemkab Blitar menetapkan PBB-P2 sebesar Rp49,8 miliar dari 811.777 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sedangkan pada 2024 lalu, ketetapannya Rp49,09 miliar dari 804.732 SPPT. Jadi kenaikannya hanya sekitar Rp729 juta, atau 1,48 persen,” ujar Ayu, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut sudah melalui proses penghitungan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Faktor pemuktahiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah dengan pertumbuhan tinggi turut memengaruhi.

Selain itu, Bapenda juga telah menerapkan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) sejak 2024. “SISMIOP ini membentuk database pajak yang lebih akurat. Setelah pembaruan data, wajar bila ada penyesuaian ketetapan baru. Prinsipnya supaya ada asas keadilan,” imbuhnya.

Ayu menambahkan, untuk desa-desa dengan perkembangan pesat, Pemkab Blitar telah menyiapkan stimulus agar kewajiban pajak tidak membebani masyarakat.

Bapenda menegaskan pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi perpajakan, sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi isu tanpa dasar. “Kami ingin warga mendapat informasi jelas dan komprehensif, supaya tidak ada keresahan,” pungkas Ayu.

Pewarta : Agus Faisal 

Editing : Adi Saputra