TEROPONGPUBLIK.CO,ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di sejumlah kawasan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberikan batas waktu kepada para juru parkir (jukir) yang masih menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) kedaluwarsa agar segera melakukan perpanjangan administrasi.
Batas akhir perpanjangan SPT ditetapkan hingga 10 Oktober 2026. Jukir yang tidak menyelesaikan kewajiban administrasinya sampai batas waktu tersebut berpotensi tidak lagi mendapatkan hak untuk mengelola titik parkir yang selama ini menjadi tanggung jawabnya.
Bapenda Kota Bengkulu menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Penataan dokumen jukir merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, mudah diawasi, dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan peringatan kepada jukir yang belum memperbarui SPT. Bahkan, surat peringatan kedua telah diberikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan pengelolaan titik parkir.
Menurut Indra, para jukir diminta tidak menunda proses perpanjangan karena pemerintah akan mengambil langkah lanjutan terhadap titik parkir yang masih dikelola menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku.
"Surat peringatan sudah kita layangkan semua ke para jukir untuk dapat ditindaklanjuti segera karena pemerintah ingin tata kelola titik parkir lebih optimal dan mampu memenuhi target PAD yang telah ditetapkan," ujar Indra, Rabu (7/10/2026).
Bapenda mencatat masih terdapat persoalan kepatuhan administrasi di lapangan. Dari lebih dari 600 titik parkir yang berada dalam pengawasan pemerintah dan tersebar di 12 zona, baru sekitar 38 persen jukir yang telah memperpanjang SPT.
Artinya, sebagian besar titik parkir masih perlu mendapatkan perhatian dan penertiban lebih lanjut. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Bapenda meningkatkan pemantauan secara langsung ke sejumlah wilayah.
Indra menyebutkan, tingkat kepatuhan tertinggi sejauh ini berada di zona 6. Di kawasan tersebut, sekitar 73 persen jukir tercatat sudah melakukan perpanjangan SPT.
Sementara zona dengan tingkat kepatuhan rendah akan menjadi sasaran pengecekan lapangan. Petugas Bapenda akan memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memberikan pemahaman kepada jukir mengenai kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.
"Baru 38 persen yang memperpanjang. Sisanya masih SPT mati dan tersebar di 12 zona. Persentase tertinggi yang memperpanjang SPT di zona 6 sebesar 73 persen. Zona yang rendah perpanjang SPT akan kita datangi ke lapangan," tegasnya.
Selain melakukan penertiban dokumen, Pemkot Bengkulu juga berupaya membenahi mekanisme pembayaran parkir. Salah satu langkah yang mulai diterapkan adalah penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alternatif pembayaran nontunai.
Penerapan QRIS diharapkan dapat membuat transaksi parkir lebih transparan. Sistem digital juga dinilai dapat membantu pemerintah dalam memperoleh data transaksi secara lebih terukur sehingga pengawasan terhadap penerimaan parkir bisa dilakukan dengan lebih baik.
Meski mendorong digitalisasi, pemerintah tidak langsung menghapus pembayaran secara tunai. Bapenda menyatakan masyarakat masih dapat menggunakan metode pembayaran tunai selama masa peralihan berlangsung.
"Prinsipnya pemerintah kota secara perlahan-lahan mengarahkan sistem pembayaran parkir QRIS, namun sistem pembayaran tunai tetap masih bisa dilayani," kata Indra.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses digitalisasi berjalan secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun operasional jukir di lapangan.
Dengan penertiban SPT, pengawasan titik parkir, serta penerapan transaksi nontunai, Pemkot Bengkulu menargetkan pengelolaan parkir ke depan semakin profesional. Pemerintah juga berharap meningkatnya kepatuhan administrasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan penerimaan PAD.
Bapenda akan terus melakukan evaluasi terhadap titik-titik parkir yang belum memenuhi ketentuan. Jukir yang tetap mengabaikan batas waktu perpanjangan SPT akan menghadapi konsekuensi berupa pengalihan pengelolaan titik parkir kepada pihak lain sesuai kebijakan pemerintah.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada pengguna kendaraan, tetapi juga menyangkut tertib administrasi, transparansi penerimaan, dan optimalisasi sumber pendapatan daerah.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra