TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mengumumkan penutupan sementara layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penutupan ini berlaku untuk seluruh permohonan baru maupun pengajuan perubahan data objek dan subjek pajak.
Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dimulainya tahapan penilaian serta pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk tahun pajak 2026. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa mulai 29 Desember 2025, pihaknya akan fokus pada proses teknis persiapan penetapan pajak tahun berikutnya.
“Penutupan layanan ini merupakan bagian dari tahapan penetapan pajak yang harus kami lakukan sesuai ketentuan. Penilaian dan penetapan PBB-P2 dilakukan berdasarkan kondisi objek pajak per 1 Januari,” kata Nurlia Dewi, Selasa (26/12).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kondisi objek pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang adalah kondisi terakhir sebelum tahun pajak berjalan. Oleh karena itu, seluruh perubahan data harus dihentikan sementara agar proses penetapan berjalan tertib dan akurat.
Adapun layanan yang ditangguhkan sementara meliputi penerbitan SPPT PBB-P2 baru, pemecahan objek pajak, mutasi atau perubahan subjek pajak, pembetulan data, serta permohonan salinan SPPT. Seluruh layanan tersebut tidak dapat diproses hingga penetapan pajak tahun 2026 selesai.
“Untuk permohonan baru, pembetulan data, atau perubahan nama wajib pajak, saat ini tidak bisa kami layani karena sudah masuk tahap penetapan sesuai SOP. Layanan administrasi tersebut baru dapat dibuka kembali pada awal tahun 2026, dengan estimasi penetapan pada Februari,” jelasnya.
Meski demikian, Nurlia menegaskan bahwa penutupan layanan administrasi ini tidak berdampak pada aktivitas pembayaran pajak. Wajib pajak yang datanya sudah sesuai dan tidak memerlukan perubahan tetap dapat melakukan pembayaran PBB-P2 seperti biasa.
“Pembayaran tetap berjalan normal sampai 31 Desember. Bahkan pada awal tahun maupun di hari libur, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran melalui kanal perbankan dan mitra resmi yang telah bekerja sama,” tambahnya.
Bapenda Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia guna memantau kewajiban pajak. Wajib pajak dapat mengecek besaran tagihan secara mandiri melalui laman resmi Bapenda Kota Bengkulu maupun portal e-PBB.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berencana mengurus balik nama kepemilikan atau pemecahan sertifikat tanah dan bangunan diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pengurusan. Bapenda menyarankan agar pengajuan tersebut dilakukan kembali pada Februari 2026, bersamaan dengan dibukanya layanan administrasi pasca penetapan pajak secara serentak.
Bapenda berharap kebijakan ini dapat dipahami masyarakat sebagai langkah untuk memastikan ketepatan data dan kelancaran penetapan PBB-P2 tahun pajak 2026.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra