Skip to main content

Bawaslu Bengkulu Tengah: Tegaskan Aturan dan Pencegahan Pelanggaran di Debat Pilkada

Roni Marzuki dari Bawaslu Bengkulu Tengah memberikan arahan kepada peserta rapat koordinasi terkait langkah-langkah pencegahan pelanggaran dalam proses pilkada.Senin(4/11)(Rizon - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Menjelang debat kandidat pertama pada 4 November 2024, Bawaslu Bengkulu Tengah mengadakan rapat koordinasi di Kantor Sentra Gakkumdu Bengkulu Tengah . Rapat ini dihadiri oleh pasangan calon (paslon), koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dari Panwaslu kecamatan se-Bengkulu Tengah, serta berbagai pihak terkait. Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen Bawaslu dalam mengimplementasikan konsep CAT (Cegah, Awasi, Tindak) demi menjaga jalannya pilkada yang bersih dan damai.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med., menjelaskan bahwa rapat koordinasi (rakor) ini merupakan langkah nyata untuk menerapkan CAT secara efektif. "Hari ini, pukul 14.00 WIB, kita menggelar rakor sebagai bagian dari usaha menerapkan konsep CAT. Kami mengedepankan langkah pencegahan," jelas Roni dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, ketiga pasangan calon yang diwakili oleh tim sukses masing-masing, serta Panwaslu kecamatan se-Bengkulu Tengah, telah sepakat untuk menjalani seluruh tahapan pilkada dengan damai dan penuh kegembiraan. "Komitmen bersama ini diharapkan dapat menciptakan suasana pilkada yang kondusif, terutama selama debat kandidat nanti malam," kata Roni.

Selain itu, Roni juga menyampaikan pesan penting kepada setiap paslon untuk mematuhi aturan debat yang telah ditetapkan. "Hari ini, kami mengingatkan kembali kepada seluruh paslon melalui perwakilan mereka agar tidak membawa alat peraga kampanye, tidak menciptakan kericuhan, dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau menyampaikan sindiran yang bisa memicu ketegangan. Pendukung pun diimbau untuk tidak meneriakkan yel-yel selama debat berlangsung," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bengkulu Tengah juga menekankan isu-isu kritis yang menjadi fokus pengawasan lembaga selama masa kampanye. Menurut Roni, Bawaslu tidak hanya mengawasi pelanggaran terkait politik uang, tetapi juga pelibatan ASN, Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye. Selain itu, keterlibatan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD yang tidak memiliki izin resmi dari pimpinan, menjadi perhatian utama.

"Melalui rakor ini, kami juga membagikan Surat Edaran Bawaslu RI No. 111 yang berisi panduan dan peringatan terkait pelanggaran kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik bagi para peserta," jelas Roni mengakhiri keterangannya.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam menjaga proses pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas di Bengkulu Tengah. Dengan komitmen untuk menerapkan CAT, Bawaslu Bengkulu Tengah berharap pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran berarti, serta memberikan pembelajaran politik yang positif bagi masyarakat.

Pewarta : Rizon

Editing : Adi Saputra