TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara telah resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Prosesi penyerahan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center pada Senin (24/3).
Dalam acara tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., MAP., menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus. Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan serta implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024.
Bupati Arie Septia Adinata dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan LKPD Unaudited ini telah disusun berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku serta memenuhi standar pelaporan yang telah ditetapkan oleh BPK RI. Ia juga menekankan komitmen Pemkab Bengkulu Utara dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap laporan keuangan yang disampaikan ini dapat segera diaudit oleh BPK RI dan memperoleh hasil yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik dari tahun ke tahun,” ujar Bupati Arie.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Bengkulu Utara dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa proses audit akan dilakukan secara profesional dan independen guna memastikan bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
“Kami akan segera melakukan audit atas laporan yang telah disampaikan dan memberikan hasil pemeriksaan yang objektif. Harapannya, hasil audit ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Arif Agus.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Setelah proses audit selesai, BPK RI akan mengeluarkan opini atas laporan keuangan tersebut, yang akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah dalam menilai efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Dengan adanya penyerahan LKPD ini, Pemkab Bengkulu Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pewarta : RM
Editing : Adi Saputra