Skip to main content

Dedy Wahyudi Tegaskan: Pembangunan Eks Pasar Mambo Harus Taat Aturan

Dedy Wahyudi Tegaskan: Pembangunan Eks Pasar Mambo Harus Taat Aturan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Polemik pembangunan pasar atau kios di kawasan Eks Pasar Mambo, Pasar Minggu, Kota Bengkulu, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bengkulu. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan di wilayah kota harus tunduk sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.

Dedy menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas. Menurutnya, penegakan aturan menjadi prinsip utama dalam menciptakan tata kota yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Kita ini bekerja berdasarkan aturan. Tidak perlu berpolemik panjang, yang kita lihat adalah regulasinya. Ada atau tidak izin dan dasar hukumnya, itu yang jadi pegangan,” ujar Dedy Wahyudi saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kota Bengkulu tidak bisa dikelola berdasarkan kepentingan sepihak atau keinginan pribadi. Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Dedy juga menegaskan bahwa aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) berada dalam kondisi siap untuk menjalankan tugasnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) disebutnya telah disiagakan guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita ini tidak bisa kehendak kita saja. Semua ada aturannya. Satpol PP dan Damkar siap menjalankan tugas. Saat ini jajaran pemerintah kota solid dan satu komando, tujuannya jelas, menjadikan Bengkulu lebih tertib, lebih baik, dan masyarakatnya sejahtera,” tegasnya.

Sebelumnya, langkah tegas telah lebih dulu diambil oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu. Melalui surat resmi bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, Disperdagrin secara resmi memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan kios di kawasan Eks Pasar Mambo.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian dilakukan karena pihak pengembang belum melengkapi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai, pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta konflik di kemudian hari.

Beberapa regulasi yang dijadikan dasar oleh Disperdagrin antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Menurut pemerintah, kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan syarat mutlak dalam pembangunan sarana perdagangan. Selain untuk menjamin legalitas, kepatuhan aturan juga bertujuan melindungi pedagang, konsumen, serta memastikan keberlangsungan aktivitas ekonomi yang sehat dan tertata.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa penertiban administratif ini bukan bentuk penghambatan investasi atau pembangunan, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Dengan begitu, fasilitas perdagangan yang dibangun nantinya benar-benar aman, legal, dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bengkulu masih memberlakukan penghentian sementara pembangunan di kawasan Eks Pasar Mambo. Aktivitas pembangunan baru diperbolehkan kembali setelah seluruh perizinan dan persyaratan yang ditetapkan dipenuhi sepenuhnya oleh pihak pemilik atau pengelola bangunan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra