TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Penindakan terhadap jaringan terorisme kembali dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Sebanyak 11 orang tersangka tindak pidana terorisme diamankan dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di enam provinsi.
Penangkapan tersebut dilakukan secara serentak dan menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian mengungkap aktivitas kelompok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, operasi penangkapan berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Menurut Mayndra, para tersangka yang diamankan diduga mempunyai hubungan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
11 Tersangka Diamankan
Densus 88 menyebut terdapat 11 tersangka yang telah diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Setelah penangkapan dilakukan, penyidik tidak berhenti pada proses pengamanan para tersangka. Polisi kemudian melanjutkan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap aktivitas, jaringan, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme.
Dari proses penyidikan awal, Densus 88 menemukan indikasi adanya aktivitas pelatihan yang diduga diikuti sebagian tersangka.
Kegiatan tersebut disebut mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta bentuk pelatihan lain yang oleh penyidik dikaitkan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Penyidik Periksa Barang Bukti
Untuk memperkuat proses penyidikan, Densus 88 melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap para tersangka maupun barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Langkah tersebut antara lain berupa penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.
Selain saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka guna mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan aktivitas dan hubungan mereka dengan jaringan terorisme.
Mayndra menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Jaringan Terorisme Masih Didalami
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap 11 tersangka masih berjalan. Densus 88 masih melakukan pendalaman terhadap berbagai barang bukti yang telah diamankan.
Penyidik juga berupaya memetakan hubungan masing-masing tersangka dengan individu lain maupun kelompok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Pendalaman tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Densus 88 memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan akan disampaikan setelah proses pendalaman oleh aparat penegak hukum memperoleh perkembangan signifikan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra