TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu telah melayangkan teguran tertulis kepada pemilik ruko di kawasan Pasar Minggu, tepatnya di Jalan KZ Abidin II. Teguran tersebut terkait pelanggaran terhadap Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Langkah ini dilakukan sebagai pendekatan persuasif agar para pemilik ruko mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan terkait GSP dan GSB. “Kita harus memberikan pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi, bukan langsung melakukan penertiban. Semua harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Noprisman pada Kamis (23/1/2025), usai pendistribusian surat teguran tersebut.
GSP adalah garis yang ditentukan pada bagian luar pagar persil sebagai patokan pembangunan pagar pekarangan. Sementara itu, GSB merupakan batas maksimal di mana bangunan diperbolehkan dibangun, baik untuk rumah maupun gedung. Aturan ini diterapkan untuk menciptakan tata ruang yang rapi, aman, dan nyaman.
“Apabila masyarakat mematuhi aturan ini, ke depan tidak akan ada polemik atau masalah baru yang muncul. Kesadaran warga terhadap pentingnya mengikuti GSP dan GSB sangat kami harapkan,” tegasnya.
Selain mendukung kerapihan tata kota, penerapan GSP juga memudahkan pemerintah kota dalam melakukan pelebaran jalan secara optimal. Aturan terkait GSP dan GSB ini telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur klasifikasi jalan, GSP, dan GSB.
“Ketentuan ini bukan hanya panduan bagi warga, tetapi juga untuk kepentingan bersama, termasuk kelancaran arus lalu lintas di masa depan. Jadi, ketika ada program pelebaran jalan, pemerintah tidak kesulitan dalam eksekusinya,” tambah Noprisman.
Sebagai bagian dari langkah implementasi, pihak Dinas PUPR juga telah memasang rambu pengendali tata ruang berupa patok GSP di berbagai lokasi strategis. Selain itu, warga yang mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan mendapatkan bantuan teknis terkait penghitungan dan penerapan GSB di lahannya.
“Kami memastikan bahwa dalam proses pengurusan izin PBG, masyarakat akan dibantu untuk memahami aturan GSP dan GSB. Hal ini untuk memastikan bangunan yang didirikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ungkap Noprisman.
Dengan adanya sosialisasi dan penegakan aturan ini, diharapkan warga Kota Bengkulu lebih sadar akan pentingnya mematuhi GSP dan GSB untuk menciptakan lingkungan yang teratur dan berkelanjutan. Langkah persuasif melalui teguran tertulis ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata ruang kota yang harmonis.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra