Skip to main content

Dinkes Kaur Musnakan Obat-Obatan kadarluasa dan ALat-Alat Kesehatan Yang Rusak

kaur

KAUR.TEROPONGPUBLIK.COM>><<Sesuai dengan dijadwalkan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur  bahwa tanggal 04 Oktober 2019 akan dilakukan pemusnahaan obat-obatan yang kadaluarsa dan alat kesehatan (alkes) yang rusak yang diadakan terhitung sejak tahun 2015. 

Pemusnahaan obat-obatan dan alat kesehatan yang sudah rusak dan kadaluarsa ini dilakukan di TPS Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan. 

Lebih kurang Rp 40 juta kegiatan pemusnaahan obat ini menggunakan anggaran yang dibebankan kepada DPA Dinas Kesehatan Kaur anggaran tahun 2019. 

Diujarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Azwar bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk melindungi masyarkat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat. 

"Kita musnahkan obat-obatan dan alkes yang sudah kadaluarsa, karena jika tidak dimusnahkan maka akan berdampak kepada masyarakat," terangnya. 

Ia juga mengatakan nilai anggaran yang dimusnahkan untuk obat-obatan yang berjenis narkotik, psikotropik, cairan impus dan jenis sirup lainnya sekitar Rp 700 juta