TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan terkait pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Terkhususnya administrasi kependudukan yang berkaitan dengan akta kematian. Karena pihak dinas menilai laporan dari desa terkait pengurusan akta kematian masih belum maksimal, sehingga pendataan belum sepenuhnya tersinkron.Rabu(19/11/2025).
‘’Padahal setiap desa sudah kita bekali dengan buku pokok pemakaman sebagai catatan awal sebelum mereka mengirim data ke dinas. Tujuannya untuk memudahkan desa untuk melaporkan data kematian di wilayahnya,’’ ujar Kadis Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP.
Untuk memudahkan masyarakat mengurus akta kematian keluarganya,lanjut Epin, Dinas Dukcapil juga sudah menyediakan layanan pengajuan penertiban akta kematian melalui WhatsApp. Dimana pihak keluarga cukup mengirim KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari desa untuk diverifikasi.
‘’Cukup kirim dokumen pendukung yang bersangkutan saja melalui WhatsApp, tanpa harus datang ke kantor. Menurut saya ini pelayanan yang sudah maksimal kita berikan untuk memudahkan masyarakat,’’ ungkap Epin.
Sambunganya, akta kematian merupakan dokumen yang penting yang dibutuhkan untuk keperluan administratif. Baik itu untuk mengurus Taspen bagi keluarga ASN, balik nama sertifikat dan administrasi lainnya, sehingga dokumen ini wajib dimiliki.
‘’Makanya kita terus mendorong masyarakat agar mengurus akta kematian keluarganya, karena dokumen ini sangat penting dan sering jadi persyaratan dalam pengurusan administrasi,’’ tegas Epin.
Sejauh ini, tambah Epin, pertanggal 9 November 2025 Disdukcapil Mukomuko telah menerbitkan 6.466 akta kematian. Sebanyak 2.442 akta kematian Perempuan dan sebanyak 4.024 akta kematian laki-laki.
‘’Data ini tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Yang terbanyak penerbitan akta kematian di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko sejumlah 507 dan yang paling dikit di wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebanyak 141 akta kematian,’’ pungkas Epin..(adv).
Pewarta : Agus Faisal
Editing : Adi Saputra