TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>> DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat paripurna sebagai bagian dari rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran daerah. Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Ke-II Tahun 2026 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (13/8/2026).
Agenda utama rapat yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah selama tahun anggaran sebelumnya. Hadir langsung dalam agenda itu Wakil Gubernur Bengkulu Mian yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain pimpinan dan anggota DPRD, rapat paripurna juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, MM, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, serta sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Turut hadir Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danrem, Danlanal, serta jajaran anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, serta sejumlah catatan selama pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Menurut Mian, berbagai masukan yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, pemerintah tidak hanya memandang pandangan fraksi sebagai bagian dari proses formal rapat paripurna, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Tentu masukan-masukan konstruktif yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Bengkulu adalah dalam rangka pengawasan,” ujar Mian.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan. Masukan yang muncul dalam pembahasan juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan pada pelaksanaan program di masa mendatang.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, berbagai capaian maupun hal-hal yang masih perlu diperbaiki dapat dievaluasi secara lebih menyeluruh.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata Mian, akan memperhatikan berbagai catatan yang disampaikan DPRD. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini juga mencerminkan hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Pembahasan anggaran tidak berhenti pada tahap perencanaan dan pelaksanaan, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi terhadap hasil penggunaan APBD.
Dengan adanya pandangan akhir fraksi-fraksi, proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap sinergi dengan DPRD terus terjaga sehingga berbagai rekomendasi dan evaluasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan berikutnya. Dengan demikian, pengelolaan APBD diharapkan semakin transparan, tepat sasaran, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra